Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Petugas Avsec Kulanamu terlibat penyelundupan narkoba dua pegawai Lion Air. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kronologi kasus penyelundupan sabu dan ekstasi yang melibatkan dua petugas lavatory service Lion Air.

Wakil Deirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, mengatakan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima informasi ada kurir narkoba berinisial MRP yang berencana mengantarkan sabu dan ekstasi dari Kualanamu Medan menuju Jakarta pada 22 Maret 2024.

MRP masuk ke Bandara Kualanamu dengan tas kosong. Saat menuju pesawat, MRP dijemput oleh dua pegawai Lion Air berinisial DA dan RP. Keduanya saat itu sudah membawa tas berisi lima kilogram sabu dan 1.841 butir menggunakan mobil lavatory service.

“Mereka bertemu setelah turun dari garbarata yang lainnya menggunakan bis penumpang umum sedangkan MRP menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua orang petugas kebersihan tadi,” kata Arie dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di