Modus Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba, Jemput Kurir di Garbarata

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan sabu dan ekstasi yang melibatkan dua petugas lavatory service Lion Air.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, kasus terungkap bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial MRP pada 22 Maret 2024.
“Kita berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno-Hatta, di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir,” kata Arie dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024).
Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka MRP, terungkap dua pegawai Lion Air berinisial DA dan RD yang ikut berperan menyelundupkan sabu dan ekstasi itu.
“Adanya keterlibatan dari karyawan atau petugas lavatory service salah satu maskapai penerbangan saya singkat dengan L, di mana kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukan ke area bandara,” ujar Arie.
Setelah itu, DA dan RD menjemput kurir MR yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Kualanamu, Medan. MR masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang atau scanner.
DA dan RD yang membawa lima kilogram sabu dan 1.841 butir ekstasi itu menjemput MR yang turun dari garbarata atau jembatan pesawat menggunakan mobil lavatory service.
“Mereka bertemu setelah turun dari garbarata, yang lainnya menggunakan bis penumpang umum lainnya, sedangkan MR menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua orang petugas kebersihan tadi. Selanjutnya di situ terjadi pertukaran tas di mana kurir MR membawa tas kosong, 2 petugas tadi membawa sabu dan ekstasi,” kata Arie.