Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bekasi, Barang Bukti Capai 10 Kg

Polisi tangkap pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 10 kg. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial MH (40) di Jalan Raya Caman, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. 

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya pun langsung melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura membeli narkoba ke MH. 

"Dari undercover buy itu kami mendapati barang bukti berupa plastik klip yang kristal berwarna putih yang berisikan sabu dengan berat 0,77 gram," katanya kepada wartawan, Rabu (17/4/2024). 

1. Polisi berhasil amankan 10 kilogram sabu

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan. (IDN Times/Imam Faishal)

Farlin menjelaskan, setelah penangkapan itu, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menaruh barang bukti lainnya di wilayah Kabupaten Bogor. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat lebih dari 10 kilogram. 

"Kemudian, dikembangkan kembali besoknya tanggal 13 April 2024 ke Desa Cilimus Nunggal Bogor kemudian didapat barang bukti 19 bungkus yang kecil dan yang besar yang semuanya berjunlah 10.654 gram," jelasnya. 

2. Sabu berasal dari China

Polisi tangkap pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 10 kg. (IDN Times/Imam Faishal)

Kepada polisi, tersangka mengaku baru mengedarkan sabu selama dua minggu. Farlin menduga, sabu yang diedarkan itu berasa dari Cina. 

"Dia sudah mengedarkan selama dua mingguan, masih dalam pendalaman. Itu di tahun 2024. Sementara masih penyelidikan tapi diduga (sabu itu) dari China," katanya. 

Saat ini, lanjut Farlin, pihaknya masih mengejar pelaku lainnya berinisial KA yang sudah teridentifikasi berasal dari daerah Riau. 

"Kemudian atas penyelidikan tersebut, dilanjutkan lagi penyelidikan di lapnagan untuk ke KA (tersangka lain) di daerah Riau," katanya. 

3. Terancam hukuman 20 tahun penjara

Polisi tangkap pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 10 kg. (IDN Times/Imam Faishal)

Atas perbuatannya, MH dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 ancaman hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup. 

Diketahui, tersangka MH juga pernah mendekam dipenjara pada 2022 dengan kasus yang sama dengan saat ini. 

"Dia residivis pernah menjalani pidana dengan kasus yang sama tapi tidak sebesar ini. Tahun 2022 dia ditahan," katanya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us