Keributan yang terjadi di Resto Bibi Kelinci Kopitiam (instagram @nabobrien)
Setelahnya, Nabilah pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan Zhendy serta istrinya ke Polsek Mampang. Namun, Zhendy ternyata juga melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Penyidikan kedua laporan itu pun berjalan. Hingga akhirnya pada 24 Februari 2026, Zhendy dan istrinya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
"Namun, yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026," ucap Goldie.
Goldie menilai, banyak kejanggalan di balik penetapan Nabilah sebagai tersangka. Sebab, kata dia, tudingan pencemaran nama baik, penuduhan maupun fitnah terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pidana.
"Tidak ada niat jahat dari klien kami untuk menyerang kehormatan. Beliau saja tidak tahu ketika posting itu siapa yang dia posting. Yang ada cuma keberanian pengusaha kecil yang lagi membela diri bahwa usahanya sedang sial karena ada orang yang jahat sama pegawainya dan juga mengambil makanannya tanpa membayar," kata dia.
"Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan, ya, teman-teman. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa," ucap dia.