"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda," tulis keterangan resmi Polsek Mampang Prapatan, dikutip Jumat (6/3/2026).
Duduk Perkara Owner Bibi Kelinci Jadi Korban dan Tersangka UU ITE

- Kasus viral melibatkan Nabilah O’Brien, pemilik Bibi Kelinci Kopitiam, yang dilaporkan ke Bareskrim setelah mengunggah rekaman CCTV pencurian di restorannya ke media sosial.
- Polisi menegaskan ada dua perkara terpisah: dugaan pencurian oleh pasangan ZK dan ESR di Polsek Mampang, serta laporan balik UU ITE terhadap Nabilah di Bareskrim.
- ZK dan ESR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian, sementara Nabilah kini berstatus terlapor dalam kasus UU ITE terkait penyebaran rekaman CCTV tersebut.
Jakarta, IDN Times - Polisi menjelaskan duduk perkara kasus viral yang menimpa selebgram sekaligus pemilik Resto Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien. Nabilah dilaporkan ke Bareskrim oleh pelaku pencurian di restorannya sendiri setelah mengunggah rekaman CCTV kejadian ke media sosial.
Polsek Mampang Prapatan, menegaskan bahwa terdapat dua laporan hukum yang berjalan secara terpisah dalam kasus ini.
1. Terdapat dua kasus dalam satu peristiwa

Perkara pertama, yakni soal dugaan pencurian yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan. Dalam kasus ini, Nabilah berstatus sebagai korban yang melaporkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR.
Keduanya diduga melakukan pencurian dengan Pasal 363 KUHP. Setelah itu, pasutri itu melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim atas dugaan UU ITE. Perkara ini terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial oleh NAA. Dalam laporan ini, posisi NAA adalah sebagai terlapor.
"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda," kata polisi dalam unggahan tersebut.
2. ZK dan ESR ditetapkan sebagai tersangka

Mengenai laporan pencurian yang dilayangkan Nabilah, polisi menyatakan telah menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka. Seharusnya, ZK dan ESR menjalani pemeriksaan pada awal pekan depan.
"Terhadap kedua terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," lanjut keterangan tersebut.
3. Awal mula kasus

Peristiwa ini berawal dari kejadian pada September 2025 lalu. Saat itu, pasutri ZK dan ESR mendatangi Restoran Bibi Kelinci dan memesan 11 makanan serta 3 minuman dengan total tagihan Rp530.150.
Keduanya diduga menerobos dapur restoran dengan dalih pesanan lama disajikan, lalu membawa kabur belasan pesanan tersebut tanpa membayar. Nabilah kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang Prapatan.
Kasus ini menjadi viral kembali setelah Nabilah melalui akun Instagram pribadinya, @nabobrien, mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan wajah pelaku lewat CCTV.
"Saya hanya pemilik usaha kecil yang berjuang melindungi tempat saya dan karyawan saya mencari rezeki dari aksi pencurian, dan kini saya harus menelan pil pahit ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri," kata Nabilah dalam unggahannya.
Dia pun menyayangkan langkah hukum yang menimpanya, mengingat niat awalnya adalah memberi peringatan kepada pelaku usaha lain agar tidak mengalami nasib serupa.
"Mengungkap kebenaran demi kepentingan publik agar masyarakat dan sesama pelaku usaha tidak menjadi korban kejahatan serupa. Namun fakta jujur dari CCTV justru dianggap tindak pidana dan tuntutan 1 miliar," ujar dia.



















