Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila saat rilis kasus pemalsuan Minyakita di Bogor, Senin (10/3/2025). (Humas Polres Bogor).
Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila saat rilis kasus pemalsuan Minyakita di Bogor, Senin (10/3/2025). (Humas Polres Bogor).

Intinya sih...

  • Polisi ungkap pabrik minyak oplosan curah di Bogor, Jawa Barat
  • Penemuan gudang ilegal dan pemalsuan Minyakita oleh tersangka TRM
  • Kegiatan ilegal ini menyebabkan kerugian bagi konsumen dan melanggar aturan pemerintah terkait harga dan kualitas produk minyak goreng
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times - Polisi mengungkap keberadaan pabrik Minyakita palsu di Kecamatan Ciluar, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (11/3/2025). Minyakita yang diproduksi ternyata adalah minyak oplosan curah dengan takaran kurang dari seharusnya.

Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan, berawal pada Jumat, 7 Maret 2025, Satreskrim Polres Bogor berhasil menemukan sebuah gudang yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas ulang produk Minyakita secara ilegal. 

Gudang tersebut terletak di RT 4 RW 1, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Penemuan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari Kementerian Pertanian, terkait adanya upaya untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan minyak saat bulan puasa.

Polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan adanya tindak pidana pemalsuan Minyakita.

"Berawal dari kolaborasi dan kegiatan dari Kementerian Pertanian dalam masa puasa ini untuk menjamin ketersediaan bahan pokok, tepat guna dan tepat harga. Kemudian dibentuk tim dan kita dari polres Bogor mendapatkan informasi terkait adanya pemalsuan," katanya Kompol Rizka, Senin (10/3/2025). 

1. Modus operandi tersangka TRM

Dok. Istimewa/Polres Serang

Dalam kasus ini, kata Rizka, seorang  pengelola inisial TRM ditetapkan jadi tersangka. Ia memperoleh minyak dari berbagai lokasi, termasuk Tangerang dan Cakung. Minyak tersebut dikirim ke lokasi gudang di Kampung Cijujung, Kabupaten Bogor, untuk dikemas ulang atau repackaging. 

Produk yang seharusnya memiliki ukuran 1 liter (1.000 ml) justru dipaketkan dalam ukuran 750-800 ml. 

Selain itu, kemasan tersebut tidak mencantumkan informasi berat bersih dan label BPOM yang sudah kedaluwarsa. Tersangka TRM mengemas dan memberi label Minyakita pada produk tersebut, lalu menjualnya di pasar.

"Dibranding dengan label minyak kita sebagaimana diadakan seharusnya dengan bersih yang diedarkan itu 1 liter, namun oleh tertangkap berat yang diedarkan itu 750 sampai 800 ML sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," jelasnya. 

2. Dampak pada konsumen dan harga minyak

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim ungkap kasus Minyakita (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Rizka menyebut, dalam kegiatan ilegal ini, produk yang seharusnya dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp13.500 per liter, malah dijual dengan harga Rp15.000. 

Hal ini menyebabkan harga minyak di tangan konsumen akhir menjadi lebih mahal, mencapai sekitar Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter. Kegiatan ini menyebabkan kerugian bagi konsumen dan melanggar aturan pemerintah terkait harga dan kualitas produk minyak goreng.

3. Penangkapan dan ancaman hukum untuk TRM

Ilustrasi penjara

Kini, tersangkaTRM bersama dengan barang bukti berupa dua buah mesin pengepak minyak, delapan tangki berkapasitas satu liter, empat drum plastik biru, dan 400 botol minyak yang siap edar sudah diamankan polisi. 

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 62 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemalsuan lainnya.

Editorial Team