Bareskrim Sita 10 Ribu Liter Minyakita Produksi Tersangka AWI di Depok

- Direktur Bareskrim Polri menyita 10.560 liter Minyakita tak sesuai takaran dari gudang Cilodong, Depok.
- Produk minyak memiliki volume lebih sedikit dari takaran label kemasan, dengan hanya diisi 820-920 ml dari seharusnya 1.000 ml.
- Pihak kepolisian juga menyita 450 dus Minyakita untuk kemasan pouch bag, 180 dus minyak dalam gudang, dan mesin pengisian yang sudah disetting agar takarannya bisa dikurangi.
Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita total 10.560 liter Minyakita yang tidak sesuai takaran kemasan, dari hasil pengemasan tersangka AWI di sebuah gudang Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, produk Minyakita tidak sesuai takaran itu disita dari gudang tempat pengemasan yang dikelola tersangka AWI.
Produk minyak itu memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan Minyakita. Dari yang seharusnya berisi 1.000 mililiter, tetapi hanya diisi 820 mililiter hingga 920 mililiter.
“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml. Jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan," ujar Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).
1. Bareskrim sita 450 dus Minyakita ukuran palsu

Dalam penggeledahan itu, Helfi yang juga Kepala Satgas Pangan Polri mengatakan, pihaknya turut menyita 450 dus Minyakita untuk kemasan pouch bag yang siap edar. Kemudian 180 dus minyak di gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," tutur dia.
2. Tersangka menggunakan mesin penakar yang sudah diatur sedemikian rupa

Hasil pemeriksaan, tersangka AWI melakukan kecurangan dengan mengisi 750-800 mililiter minyak pada kemasan satu liter MinyaKita. Mesin produksi sudah diatur sedemikian rupa agar takaran bisa dikurangi.
"Di mana mesin tersebut tertera di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah di-setting di situ, yang satu 802 mililiter, yang satu lagi 760 mililiter. Jadi dia manual di-setting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut," ujar Helfi.
3. Tersangka AWI dijerat pasal berlapis

Atas perbuatannya, Helfi menyebut, AWI dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, AWI dijerat Pasal 102 jo Pasal 97 dan atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012, tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya, AWI dijerat Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.