Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink” di tiga lokasi di Jakarta. Proses penyelidikan dilakukan di tiga lokasi berbeda, di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Sebanyak sembilan orang ditangkap selama periode pengungkapan 13-14 April 2026.
“Pengungkapan perkara Tindak Pidana Kesehatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis Gas N2O merk Whip Pink sesuai dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, Rabu (15/4/2026).
Lalu bagaimana kronologi pengungkapan peredaran gelap Whip Pink ini?
