Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kronologi Pengungkapan Peredaran Whippink Ilegal di Jakarta
Bareskrim Polri membongkar jaringan produksi dan peredaran gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal bermerek Whippink (Dok. Bareskrim)
  • Bareskrim Polri mengungkap peredaran gas N2O ilegal merek Whip Pink di tiga lokasi Jakarta dan menangkap sembilan orang selama operasi 13–14 April 2026.
  • Penyelidikan menemukan PT Suplaindo Sukses Sejahtera sebagai pengedar tanpa izin BPOM dengan total 16 gudang tersebar di 12 kota besar Indonesia.
  • Dalam lima bulan, bisnis ilegal Whip Pink meraup omzet Rp21,3 miliar dengan modus distribusi melalui gudang terdekat dan layanan ojek online.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink” di tiga lokasi di Jakarta. Proses penyelidikan dilakukan di tiga lokasi berbeda, di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Sebanyak sembilan orang ditangkap selama periode pengungkapan 13-14 April 2026.

“Pengungkapan perkara Tindak Pidana Kesehatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis Gas N2O merk Whip Pink sesuai dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, Rabu (15/4/2026).

Lalu bagaimana kronologi pengungkapan peredaran gelap Whip Pink ini?

1. Polisi melakukan pemantauan di tiga lokasi

Bareskrim Polri membongkar jaringan produksi dan peredaran gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal bermerek Whippink (Dok. Bareskrim)

Selama penyelidikan, petugas turut memantau sebanyak tiga kali pembelian Whip Pink hingga akhirnya mengetahui lokasi barang ilegal tersebut. Dari situ, terungkap tiga lokasi dengan ribuan tabung Whip Pink yang siap diedarkan sembilan tersangka selaku karyawan.

Ketiga lokasi itu adalah sebuah kontrakan di Jakarta Timur serta dua ruko di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

“Selanjutnya, Tim Subdit III Dittipidnarkoba membawa sembilan orang yang diamankan dari 3 TKP beserta Barang Bukti dari 3 TKP menuju Kantor Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Eko.

2. Belum memiliki izin edar BPOM

Bareskrim Polri membongkar jaringan produksi dan peredaran gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal bermerek Whippink (Dok. Bareskrim)

Dari hasil pemeriksaan salah satu pegawai admin, PT Suplaindo Sukses Sejahtera selaku pengedar Whip Pink belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM, didapati adanya 16 gudang produk Whip Pink di 12 Kota.

Adapun 16 gudang produk Whip Pink berada di, Jakarta lima gudang, Bandung dua gudang, Makassar satu gudang, Semarang satu gudang, Jogjakarta satu gudang, Balikpapan satu gudang, Surabaya satu gudang, Medan satu gudang, Bali dua gudang, dan Lombok satu gudang.

“Bahwa PT Suplaindo Sukses Sejahtera tidak memiliki legalitas serta tidak memiliki ijin edar BPOM terhadap produk Whip Pink,” terangnya.

3. Omzet Rp21,3 miliar dalam 5 bulan

Bareskrim Polri membongkar jaringan produksi dan peredaran gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal bermerek Whippink (Dok. Bareskrim)

Adapun keuntungan yang diraup cukup fantastis dalam kurun waktu lima bulan terakhir mencapai Rp21,3 miliar.

“Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pemilik dari lokasi produksi, dan Gudang pengiriman Produk Gas N2O Merk Whip pink adalah Saudara AH, Saudari S, dan Saudara JH,” sebutnya.

Sementara dalam mengedarkan produk Whip Pink, sembilan pegawai yang diamankan mengaku menjual produk ilegal tersebut memakai modus yang cukup ketat dengan memanfaatkan gudang tersebar di berbagai daerah.

“Dalam modus penjualan Produk Whip Pink, Admin yang mengatur proses pengantaran barang berupa Produk Whip Pink kepada Pembeli dengan menghubungi gudang terdekat dari alamat pembeli dan memesankan ojek online untuk melakukan pengambilan pada gudang tersebut,” ucapnya.

Meski demikian terhadap sembilan pegawai yang sempat diamankan saat ini masih berstatus saksi. Seiring dengan proses penyidikan terhadap bisnis pengedaran Whip Pink Ilegal yang masih terus didalami petugas.

“Melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dan membentuk Tim Gabungan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan pada seluruh gudang,” ujarnya.

Editorial Team