Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menelisik Whip Pink: Masuk Obat Keras, tapi Bukan Narkoba

A5BA8839-855E-4847-9B52-60A09FE8DCDF.jpeg
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Intinya sih...
  • Whip pink digunakan dalam industri kuliner untuk membuat whipped cream atau krim kocok dengan gas N2O sebagai pendorong dan pengembang.
  • Whip pink disalahgunakan karena efeknya memberikan kenikmatan tersendiri, mudah didapatkan, dan belum diatur secara ketat peredaran serta pemakaiannya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Whip pink atau tabung gas berisi Nitrous Oxide (N2O) tengah ramai diperbincangkan karena penyalahgunaannya sebagai zat inhalan atau gas tawa.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, whip pink di Indonesia hingga awal tahun 2026 belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.

Aturan tersebut menjadi acuan terbaru untuk penyesuaian jenis narkotika, termasuk memasukkan zat baru yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

“Namun, statusnya adalah obat keras yang penggunaannya diatur ketat,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto kepada IDN Times, Senin (26/1/2026).

Lalu bagaimana cara kerja whip pink hingga banyak disalahgunakan?

IDN Times berkesempatan melakukan wawancara khusus dengan Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, membahas tentang whip pink atau gas tawa tersebut. Berikut wawancara selengkapnya!

1. Whip Pink umum digunakan di dunia kuliner

89B6E038-5DA2-4D0D-9709-5CBD68D00FF7.jpeg
Whip Pink (Whippink.com)

Suyudi menjelaskan, whip pink biasanya digunakan dalam industri kuliner untuk membuat whipped cream atau krim kocok. N2O bekerja sebagai pendorong dan pengembang dengan cara melarutkan lemak.

Gas N2O dimasukkan ke dalam tabung whipping siphon yang berisi krim cair. Gas ini mudah larut dalam lemak susu.

Saat tuas ditekan, tekanan di dalam tabung berkurang drastis. Gas yang tadinya terlarut akan memuai dan membentuk gelembung udara kecil di dalam krim.

“Proses ini seketika mengubah krim cair menjadi busa padat (whipped cream) yang lembut dan bervolume,” kata Suyudi.

2. Whip pink banyak disalahgunakan

Suyudi Ario Seto. (ANTARA/Fianda Rassat)
Suyudi Ario Seto. (ANTARA/Fianda Rassat)

Saat ini, whip pink banyak disalahgunakan karena efek atau dampak yang ditimbulkan memberikan kenikmatan tersendiri. Selain itu, whip pink juga mudah didapatkan, murah, dan belum diatur secara ketat peredaran serta pemakaiannya.

“Sehingga menjadi salah satu alternatif untuk disalahgunakan. Efek yang ditimbulkan, kenikmatan sesaat yang membahayakan,” kata Suyudi.

Saat disalahgunakan, whip pink akan memeberi efek euforia di otak. Gas ini menghambat transmisi sinyal rasa sakit dan memicu pelepasan dopamin yang menyebabkan rasa tenang, melayang atau tertawa tanpa sebab sehingga disebut gas tawa.

Efeknya hanya bertahan beberapa menit yang sering kali mendorong pengguna untuk menghirupnya berulang kali secara berbahaya. 

“Jika dihirup secara sengaja sebagai zat rekreasional, gas ini bekerja pada sistem saraf pusat. Nitrous Oxide berdifusi sangat cepat melalui paru-paru ke dalam aliran darah dan menuju otak,” kata Suyudi.

3. Status hukum whip pink di Indonesia

Kapolda Banten, Irjen (Pol) Suyudi Ario Seto (memegang mikrofon) ketika hadir di Makoarmada I, Jakarta Pusat (IDN Times/Santi Dewi)
Kapolda Banten, Irjen (Pol) Suyudi Ario Seto (memegang mikrofon) ketika hadir di Makoarmada I, Jakarta Pusat (IDN Times/Santi Dewi)

BNN menegaskan, status whip pink adalah legal jika digunakan sesuai fungsi aslinya sebagai alat bantu kuliner (pembuatan whipped cream). Namun menjadi penyalahgunaan yang berbahaya jika dihirup.

“Produk ini dijual bebas karena fungsinya untuk industri makanan dan medis. Di Indonesia, gas N2O di dalamnya belum dikategorikan sebagai narkotika dalam regulasi resmi,” ujar Suyudi.

Namun, Suyudi menegaskan, pihaknya dan pakar kesehatan terus memantau celah hukum ini karena tren penyalahgunaannya.

4. Bahaya penyalahgunaan whip pink

Suyudi Ario Seto. (ANTARA/Fianda Rassat)
Suyudi Ario Seto. (ANTARA/Fianda Rassat)

Suyudi menjelaskan, penyalahgunaan whip pink ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen di otak dan darah.

“Selain itu, bisa menimbulkan kerusakan saraf jangka panjang hingga kelumpuhan. Risiko kematian mendadak akibat kegagalan organ,” kata Suyudi.

Hingga saat ini, BPOM dan pihak terkait sedang memperkuat pengawasan terhadap zat adiktif dan bahan kimia yang sering disalahgunakan melalui program regulasi tahun 2026.

“Gas N2O legalitasnya hanya berlaku untuk kepentingan medis (anestesi, prosedur gigi), industri makanan (propelan krim kocok), dan teknis tertentu. Oleh karena itu, segala bentuk kepemilikan, peredaran, dan penggunaan di luar tujuan resmi tersebut adalah ilegal dan termasuk penyalahgunaan,” kata Suyudi.

Meski tidak masuk UU Narkotika, kata Suyudi, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap whip pink karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. 

“Di berbagai negara, gas tawa ini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang atau narkoba jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” ujar dia.

5. BNN belum pernah menangani kasus penyalahgunaan whip pink

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Suyudi mengatakan, hingga saat ini BNN belum pernah menangani kasus penyalahgunaan whip pink atau N2O. Namun, BNN telah melakukan pemantauan dan analisis tren penyalahgunaannya.

“Dan akan melakukan langkah-langkah strategis, menyikapi tren dan bahaya penyalahgunaannya,” ujar Suyudi.

Ke depan, BNN akan melakukan pengkajian mendalam yang meliputi kajian kimia terhadap sampel produk N2O yang beredar bebas. Termasuk kajian lintas sektor bersama BPOM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan lembaga terkait lainnya untuk menganalisis dampak dan kerangka regulasi yang diperlukan.

Selain itu, memperkuat analisis intelijen dan pemetaan jaringan distribusinya, khususnya di kawasan hiburan malam yang sering kali memiliki irisan dengan peredaran narkotika lain. Selanjutnya, bekerja sama dengan Komite Obat Nasional, kepolisian, Bea Cukai, serta mitra di negara lain untuk berbagi informasi dan strategi penanganan.

“Keempat, mendorong penyusunan regulasi yang membatasi peredaran dan penggunaan N2O agar sesuai dengan peruntukan industri yang sah, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Cuaca Belum Baik, BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi Masih Ada di Laut RI

26 Jan 2026, 13:30 WIBNews