BPOM Evaluasi Izin Edar Whip Pink, Marketing Produk Disorot

- BPOM memberikan izin edar Whip Pink untuk penggunaan sebagai bahan tambahan pangan.
- Evaluasi dilakukan karena cara pemasaran Whip Pink dinilai tidak sesuai peruntukan dan berpotensi disalahgunakan.
- Penyalahgunaan gas N₂O dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan dan menjadi perhatian BPOM.
Jakarta, IDN Times — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah mengevaluasi ulang izin edar produk gas Whip Pink yang belakangan viral di media sosial. Evaluasi dilakukan meski produk tersebut telah mengantongi izin edar untuk penggunaan sebagai bahan tambahan pangan, khususnya dalam pembuatan whipped cream.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan evaluasi dilakukan menyusul banyaknya laporan dugaan penyalahgunaan gas tersebut di luar fungsi resminya sebagai bahan pangan. Whip Pink, yang mengandung gas dinitrogen oksida (N₂O), turut menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan kasus kematian seorang selebgram.
1. BPOM sebut Whip Pink punya izin edar untuk pangan

Taruna menjelaskan BPOM telah memberikan izin edar terhadap produk gas whipped cream, termasuk Whip Pink, untuk penggunaan dalam industri makanan. Izin tersebut diberikan karena gas N₂O tercatat sebagai bahan tambahan pangan dengan kode E942.
“Kita sudah berikan empat izin edar pada produk (gas) whipped cream termasuk yang viral kemarin. Tapi akan kami evaluasi, karena kan penggunaannya untuk makanan,” ujar Taruna di Kantor BPOM, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (30/1/2026).
Menurut BPOM, gas whipping digunakan secara sah dalam dunia kuliner untuk menghasilkan tekstur krim kocok yang stabil. Nitrous oksida bekerja dengan melarut dalam kandungan lemak krim kental di bawah tekanan, sehingga menghasilkan krim yang mengembang ketika dilepaskan.
2. Evaluasi libatkan Kemenkes hingga BNN

BPOM memastikan proses evaluasi tidak hanya dilakukan secara internal. Sejumlah aspek akan ditelaah, mulai dari izin usaha, aturan pakai, hingga dampak terhadap masyarakat.
“Yang kita evaluasi adalah alamat dari izin usahanya, karena izin usaha kan tidak di kami. Kami akan sampaikan ke Kementerian terkait, kedua produknya akan kita arahkan sesuai aturan yang ada,” ujar Taruna.
“Ketiga yang berhubungan dengan dampak pada masyarakat kita akan koordinasikan dengan Kemenkes, kepolisian dan BNN,” tambahnya.
Taruna menyebut banyaknya laporan dugaan penyalahgunaan gas N₂O menjadi salah satu dasar kuat dilakukannya evaluasi ulang. BPOM menilai koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan pengawasan penggunaan produk berjalan sesuai ketentuan.
3. Cara marketing Whip Pink ikut disorot

Selain aspek izin dan aturan pakai, BPOM juga menyoroti cara pemasaran produk Whip Pink yang dinilai tidak mengarah pada penggunaan sebagai bahan olahan makanan. Penelusuran terhadap pola penjualan, khususnya melalui platform daring, masih terus dilakukan.
“Tim kami dari cyber dan intelijen lagi bekerja sekarang dan akan menandai penjualan-penjualannya yang di online, kita temukan memang terdapat kesalahan,” tuturnya.
BPOM menyebut teknik pemasaran yang tidak sesuai peruntukan berpotensi mendorong penyalahgunaan, terutama di kalangan anak muda. Produk berbasis N₂O relatif mudah diperoleh melalui penjualan daring tanpa pengawasan memadai.
4. BPOM jelaskan bahaya penyalahgunaan N₂O

Melansir keterangan resmi BPOM, dinitrogen oksida tidak diperuntukkan untuk konsumsi rekreasional. Gas ini bekerja pada sistem saraf pusat dan dapat menekan suplai oksigen ke otak ketika dihirup.
"Fenomena ini bukan sekadar persoalan gaya hidup, tetapi telah berkembang menjadi isu kesehatan masyarakat yang patut mendapat perhatian serius," tulis Direktorat Intelijen Obat dan Makanan BPOM, dikutip Jumat (30/1/2026).
Efek jangka pendek dari inhalasi N₂O antara lain rasa euforia, pusing, penurunan kesadaran, dan rasa ringan. Dalam penggunaan berulang, N₂O berisiko menyebabkan gangguan daya ingat, disorientasi, halusinasi, hingga depresi.
BPOM juga menyebut N₂O dapat menginaktivasi vitamin B12 dalam tubuh. Kondisi tersebut berpotensi memicu kerusakan saraf perifer dan sumsum tulang belakang, dengan gejala seperti kesemutan, gangguan keseimbangan, hingga kelumpuhan permanen.
Selain itu, pelepasan gas langsung ke mulut atau hidung berisiko menyebabkan pembekuan jaringan saluran pernapasan, iritasi, sesak napas berat, gangguan irama jantung, serangan jantung, hingga kematian mendadak pada penggunaan ekstrem.
5. Belum ada regulasi khusus penyalahgunaan N₂O

BPOM mencatat hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang secara tegas mengatur penyalahgunaan N₂O untuk tujuan rekreasional di Indonesia. Gas ini masih tercatat sebagai bahan tambahan pangan yang diizinkan untuk keperluan tertentu serta digunakan terbatas di bidang medis di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Kondisi tersebut membuat produk berbasis N₂O relatif mudah diakses oleh masyarakat umum. BPOM menilai minimnya literasi kesehatan serta maraknya konten media sosial yang menampilkan penggunaan gas ini turut berkontribusi terhadap meningkatnya tren penyalahgunaan.
FAQ seputar BPOM evaluasi izin edar Whip Pink
| Apakah Whip Pink memiliki izin edar BPOM? | Ya, Whip Pink memiliki izin edar BPOM untuk penggunaan sebagai bahan tambahan pangan. |
| Mengapa BPOM mengevaluasi ulang Whip Pink? | Evaluasi dilakukan karena banyak laporan dugaan penyalahgunaan dan cara marketing yang tidak sesuai peruntukan. |
| Apa risiko penyalahgunaan gas N₂O? | Penyalahgunaan N₂O dapat menekan suplai oksigen ke otak dan memicu gangguan saraf hingga kematian mendadak. |


















