Direktorat Jenderal Imigrasi gelar konferensi pers pelimpahan tiga WN Australia terkait penumpang pesawat ilegal ke Kejaksaan. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Kemudian, pada 15 Desember 2025, diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap ketiga WNA Australia tersebut, serta satu pilot WNI. Selanjutnya, pada 18 Februari 2026, penyidik menetapkan ZA, DTL, dan JPD sebagai tersangka, sementara status pilot WNI masih tahap pengembangan.
Selama proses penyidikan, ketiga WNA tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Perkembangan signifikan terjadi pada 8 April 2026, ketika berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dengan demikian, perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Terhadap ketiga orang WNA Australia tersebut beserta barang buktinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses peradilan,” kata Hendarsam.
Dia menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian, khususnya yang dilakukan warga negara asing (WNA). Dalam proses penyidikan ini, Imigrasi juga berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait dugaan keterlibatan perusahaan aviasi.
“Dalam penyidikan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait dengan keterlibatan perusahaan aviasi atas nama Steering Helicopters, yang berujung pada proses pidana terhadap pemilik perusahaan tersebut. Jadi bukan hanya kepada WNA Australianya saja, tapi juga kepada perusahaan aviasinya itu sudah dilakukan proses pidana,” ujar Hendarsam.