Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 WNA Nigeria Ditangkap di Bekasi, Ada yang Overstay Lebih dari 8 Tahun

5 WNA Nigeria Ditangkap di Bekasi, Ada yang Overstay Lebih dari 8 Tahun
Lima WNA asal Nigeria ditangkap di Bekasi gegara langgar keimigrasian. (Dokumen Imigrasi Bekasi)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Lima WNA asal Nigeria ditangkap Imigrasi Bekasi dalam operasi pengawasan rutin karena diduga melakukan pelanggaran berat, termasuk investasi fiktif dan overstay ribuan hari.
  • Dua WNA berinisial OJN dan OMN menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk memperoleh izin tinggal investor, sementara tiga lainnya terbukti melampaui masa izin tinggal hingga lebih dari delapan tahun.
  • Kelima WNA kini diperiksa di Kantor Imigrasi Bekasi, dengan rencana tindakan deportasi serta pencantuman dalam daftar penangkalan demi memperketat pengawasan keimigrasian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bekasi, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Jawa Barat menangkap lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria di salah satu apartemen wilayah Bekasi, pada Senin (6/4/2026) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari kegiatan rutin yakni operasi pengawasan keimigrasian.

"Kelima pria tersebut diduga melakukan pelanggaran berat, mulai dari investasi fiktif hingga masa tinggal berlebih (overstay) selama ribuan hari," kata Anggi, Rabu (8/4/2026).

1. Dua WNA lakukan investasi fiktif

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono. (IDN Times/Imam Faishal)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono. (IDN Times/Imam Faishal)

Anggi menyampaikan, terdapat dua WNA berinisial OJN dan OMN yang melakukan investasi fiktif. Keduanya diduga menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk tetap tinggal di Indonesia.

"Meski mengantongi izin tinggal investor, keduanya diduga kuat menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk menetap di Indonesia," kata dia.

2. Satu WNA bahkan overstay lebih dari 8 tahun

Lima WNA asal Nigeria ditangkap di Bekasi gegara langgar keimigrasian. (Dokumen Imigrasi Bekasi)
Lima WNA asal Nigeria ditangkap di Bekasi gegara langgar keimigrasian. (Dokumen Imigrasi Bekasi)

Anggi menyampaikan, pihaknya juga menangkap tiga WNA lainnya yang juga berasal dari Nigeria berinisial OCO, CLA, dan OJC. Setelah dilakukan pengecekan, ketiganya terbukti melampaui masa izin tinggal atau overstay dalam durasi yang sangat lama.

"Data Imigrasi mencatat OCO telah overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun sejak 2017," kata Anggi.

Sementara, CLA dan OJC masing-masing mencatatkan masa tinggal berlebih selama 1.144 hari dan 199 hari.

"Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 bagi mereka yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari, serta Pasal 123 huruf b terkait pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal," kata Anggi.

3. Menyiapkan tindakan deportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono. (IDN Times/Imam Faishal)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono. (IDN Times/Imam Faishal)

Anggi mengatakan, kelima WNA tersebut saat ini berada di Kantor Imigrasi Bekasi guna menjalani pemeriksaan mendalam. Pihak Imigrasi saat ini juga sedang menyiapkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.

"Kami pastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran administratif lainnya. Pengawasan akan terus kami perketat demi menjaga kewibawaan hukum dan keamanan di wilayah Bekasi,” tegas Anggi.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More