WNA Terdampak Konflik Iran-AS Bisa Tetap Tinggal di Indonesia, Ini Syaratnya

- Kemenimipas memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA terdampak konflik Iran-AS dan gangguan penerbangan internasional di kawasan Timur Tengah.
- WNA yang mengajukan ITKT wajib melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara, serta dapat memperoleh pembebasan biaya sesuai aturan berlaku.
- Direktorat Jenderal Imigrasi meminta WNA dan penjamin segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan penanganan sesuai peraturan keimigrasian.
Bekasi, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak konflik Iran-AS dan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menyampaikan, kebijakan tersebut dikhususkan bagi WNA yang mengalami pembatalan maupun pengalihan penerbangan internasional.
"Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-165 tanggal 10 Maret 2026 tentang Kebijakan Pemberian Layanan ITKT akibat situasi di wilayah Timur Tengah," kata Anggi, Rabu (8/4/2026).
1. Berikan kemudahan bagi WNA yang terdampak

Anggi menyampaikan, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025 tentang penanganan keimigrasian terhadap orang asing yang telah melalui pemeriksaan keluar, namun harus masuk kembali ke wilayah Indonesia.
"Melalui kebijakan ini, WNA yang terdampak diberikan kemudahan untuk memperoleh ITKT guna memastikan tetap memiliki izin tinggal yang sah selama berada di wilayah Indonesia," jelas Anggi.
2. Persyaratan pengurusan ITKT

Anggi menjelaskan, bagi WNA yang akan mengurus ITKT wajib melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara yang menyatakan bahwa penerbangan menuju negara tujuan tidak tersedia.
Selain itu, lanjut Anggi, WNA yang mengalami overstay akibat situasi tersebut dapat diberikan pembebasan biaya (tarif nol rupiah), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 14 Tahun 2025.
"Kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi WNA yang terdampak keadaan di luar kendali," kata Anggi.
3. Koordinasi dengan kantor Imigrasi terdekat

Anggi juga menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan bahwa pemberian layanan ITKT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
"Kami mengimbau kepada WNA maupun pihak penjamin agar segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi terdekat apabila mengalami kendala perjalanan akibat situasi di kawasan Timur Tengah, sehingga dapat memperoleh penanganan dan layanan keimigrasian yang sesuai," jelas Anggi.


















