Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak meminta agar isu revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI tak perlu diributkan secara berlebihan. Dalam pandangannya diskursus yang kini terjadi di ruang publik hingga menuding bangkitnya dwifungsi ABRI, sudah tak relevan. Lagipula, forum untuk membahas itu ada di parlemen.
Di dalam revisi UU TNI, ada dua poin yang menjadi sorotan. Pertama, mengenai penambahan jumlah kementerian atau lembaga yang boleh dimasuki oleh prajurit TNI aktif. Kedua, terkait penambahan usia pensiun bagi prajurit TNI.
"Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun. Jadi, tidak usah didebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan aja. Nanti kan ada forumnya. Bisa kita diskusikan," ujar Maruli di dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/3/2025).
Selain itu, ia turut menyoroti adanya tuduhan dwifungsi ABRI ala Orde Baru akan kembali bangkit bila revisi UU TNI diloloskan oleh parlemen. Maruli tegas menyebut pemikiran seperti itu kampungan.
"Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini kampungan," kata mantan Pangkostrad itu geram.