Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak (baju loreng-loreng) ketika berada di Batujajar. (Dokumentasi Penerangan TNI AD)
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak (baju loreng-loreng) ketika berada di Batujajar. (Dokumentasi Penerangan TNI AD)

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak meminta agar isu revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI tak perlu diributkan secara berlebihan. Dalam pandangannya diskursus yang kini terjadi di ruang publik hingga menuding bangkitnya dwifungsi ABRI, sudah tak relevan. Lagipula, forum untuk membahas itu ada di parlemen. 

Di dalam revisi UU TNI, ada dua poin yang menjadi sorotan. Pertama, mengenai penambahan jumlah kementerian atau lembaga yang boleh dimasuki oleh prajurit TNI aktif. Kedua, terkait penambahan usia pensiun bagi prajurit TNI. 

"Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun. Jadi, tidak usah didebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan aja. Nanti kan ada forumnya. Bisa kita diskusikan," ujar Maruli di dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/3/2025). 

Selain itu, ia turut menyoroti adanya tuduhan dwifungsi ABRI ala Orde Baru akan kembali bangkit bila revisi UU TNI diloloskan oleh parlemen. Maruli tegas menyebut pemikiran seperti itu kampungan. 

"Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini kampungan," kata mantan Pangkostrad itu geram. 

1. KSAD tuding ada pihak tertentu yang coba serang TNI AD lewat revisi UU TNI

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak di Batujajar. (Dokumentasi Penerangan TNI AD)

Lebih lanjut, Maruli menduga ada pihak-pihak tertentu yang coba menyerang institusi TNI AD lewat isu revisi UU TNI. Sebab, pihak-pihak tersebut bersikap tebang pilih ketika dulu institusi lain mendominasi jabatan di instansi sipil. 

"Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua kementerian, gak ribu gitu lho. Apakah dia bekerja di institusi itu? Apakah dia ini agen asing kah atau apa?" tanya Maruli. 

Ia mengaku tak mempermasalahkan bila anggota-anggota TNI AD dipercaya untuk lebih banyak duduk di kementerian atau lembaga. Apalagi bila mereka dianggap memiliki potensi. 

"Silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan langsung oleh presiden. Silakan saja. Tapi, jangan menyerang institusi," tutur dia. 

2. Usulan penambahan masa pensiun prajurit TNI sudah melewati kajian

Pasal-pasal yang diajukan oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin untuk direvisi di dalam UU TNI. (IDN Times/Aditya Pratama)

Maruli juga menyebut usulan agar usia pensiun prajurit TNI ditambah didasari atas sejumlah kajian. Berdasarkan usulan dari Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, usia pensiun prajurit TNI ditambah dari 55 tahun hingga 62 tahun. 

"Itu kan merupakan bagian dari kebijakan negara yang akan diputuskan setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk kemampuan keuangan negara serta kebutuhan organisasi TNI," kata Maruli. 

Ia pun memastikan apapun keputusan negara, TNI, kata Maruli akan mengikuti dan loyal 100 persen terhadap hal tersebut. "Jadi, saya rasa tidak perlu didebatkan. Silakan saja nanti bagaimana kebijakan negara," tutur dia. 

3. Daftar 15 kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif

Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/M.Idris)

Berikut adalah 15 kementerian atau lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun lebih dulu:

  1. Korbid Polkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. DPN
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. BNPB
  12. BNPT
  13. Keamanan Laut
  14. Kejagung
  15. Mahkamah Agung

Sementara, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar dari 15 kementerian atau lembaga yang disampaikan tadi maka harus mundur dari dinas militer. Hal itu, kata Sjafrie, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Sedangkan, untuk revisinya ini, Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian atau lembaga itu harus pensiun, atau yang kami sebut pensiun dini. Setelah pensiun, baru kami usulkan ke kementerian atau lembaga yang dimaksud," kata purnawirawan jenderal di TNI AD itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa kemarin. 

Editorial Team