Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan, pihaknya tidak cawe-cawe dalam proses sidang kematian Prada Lucky Namo yang sudah berlangsung sejak 27 Oktober 2025. Sidang digelar secara terbuka dan transparan.
"Jadi, semua itu kan ada sidangnya dan prosesnya pun tidak bisa kami intervensi. Di dalam persidangan kan nanti akan ditunjukkan bagaimana keterangan dari para saksi dan bukti-bukti. Berarti, dia harus bertanggung jawab (atas perbuatannya)," ujar Maruli di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan, terbuka opsi banding seandainya salah satu pihak tidak puas dengan vonis yang nantinya dijatuhkan. Hak serupa juga bisa ditempuh oleh ke-17 terdakwa prajurit TNI AD yang kini menjalani proses persidangan.
"Kan ada prosedurnya yang namanya apa istilahnya menuntut, kalau dia tidak mendapatkan, tidak puas ya dia banding. Itu kan ada prosedurnya. Kalau yang ini (terdakwa) tidak terima (vonis) karena dianggap terlalu berat, ya dia juga bisa banding. Itu lah hukum. Jadi, kami juga gak bisa menyuruh intervensi proses persidangan," kata Jenderal bintang empat itu.
