KSAD Maruli akan Selesaikan Bertahap Isu Tabungan Perumahan Prajurit

- TNI AD akan evaluasi sistem Tabungan Wajib Perumahan prajurit
- KSAD yakini mengelola pembiayaan rumah sendiri bisa dapat bunga lebih rendah
- KSAD Maruli tidak meyakini potongan untuk pembiayaan rumah lebih dari Rp2 juta
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak akan menyelesaikan polemik Tabungan Wajib Perumahan (TWP) secara bertahap dari hulu ke hilir. Salah satunya dengan memproses hukum orang yang melanggar sehingga pencairan dana BP TWP lebih cepat ke pengembang senilai Rp586,5 miliar. Pencairan dana BP TWP ke pengembang itu terjadi ketika posisi KSAD dijabat oleh Dudung Abdurrachman.
Di era kepemimpinan Dudung, gaji prajurit Tamtama dipotong Rp2,1 juta untuk pembiayaan cicilan rumah yang dikelola oleh BP TWP. Kredit pembiayaan rumah ini berlangsung hingga 15 tahun ke depan.
Prajurit Tamtama tak bisa menolak program ini karena bersifat wajib. Sedangkan, hingga kini rumah yang dijanjikan bisa dihuni oleh prajurit tidak nampak. Sebagian rumah yang sudah dibangun terlihat dalam kondisi tak layak huni dan mangkrak.
"Kami akan selesaikan secara bertahap. Kalau misalnya kemarin-kemarin ada missed. Memang ada prosedur boleh mengeluarkan uang untuk kecepatan (pembangunan). Kalau orang yang melanggar ya kita masukan hukum," ujar Maruli ketika dikonfirmasi pada Kamis (14/8/2025).
Ia menambahkan, pihak yang membantu proses pencairan dana pembangunan rumah lebih cepat itu harus bertanggung jawab. Jenderal bintang empat itu sudah mendata ada 4.000 prajurit yang mengaku gajinya dipotong Rp2,5 juta per bulan.
Padahal, berdasarkan keputusan Keputusan KSAD Nomor Kep/181/III/2018, cicilan kredit tidak boleh melebihi sepertiga dari penghasilan prajurit. Artinya, potongan paling besar mencapai Rp1,2 juta, bukan Rp2,1 juta.
1. TNI AD akan evaluasi sistem Tabungan Wajib Perumahan prajurit

Salah satu evaluasi yang akan dilakukan, yaitu bukan SK prajurit yang dijadikan sebagai jaminan untuk pembiayaan rumah, melainkan sistem tabungan tersebut bisa diajukan sebagai uang muka (DP). Selain itu, nilai bunganya pun rendah, yakni 5 persen.
"Jadi, maksimal dia hanya membayar Rp1,2 juta untuk (rumah) yang nilainya Rp180 juta," kata Maruli.
Mantan Pangkostrad itu mengakui masih banyak kekurangan dari program Tabungan Wajib Perumahan (TWP). Tetapi, ia berjanji terus membenahi program tersebut.
2. KSAD yakini mengelola pembiayaan rumah sendiri bisa dapat bunga lebih rendah

Maruli mengatakan, sudah membuat sejumlah perubahan di dalam aturan terkait pembiayaan rumah untuk prajurit. Salah satunya nilai bunga yang mencapai 5 persen.
"Saya pikir kalau TNI AD mengelola sendiri (pembiayaan rumah) maka seharusnya bisa lebih murah," kata Maruli.
Selain itu, dengan menabung di TWP maka uang yang berhasil terkumpul bisa digunakan sebagai uang muka. Dalam pandangannya, program TWP di era setelah Dudung lebih mempermudah bagi prajurit untuk memiliki rumah.
3. KSAD Maruli tidak meyakini potongan untuk pembiayaan rumah lebih dari Rp2 juta

Ketika ditanya apakah betul gaji prajurit Tamtama tersisa Rp120 ribu lantaran dipotong untuk pembiayaan rumah prajurit, Maruli tak meyakininya. Potongan untuk pembiayaan rumah, kata Maruli, sesuai aturan tak boleh lebih dari Rp2,5 juta.
"Potongan itu sudah maksimal. Jadi, mungkin dia (prajurit) sudah punya utang yang lain," katanya.
TNI AD, kata Maruli, sedang mencari pola komunikasi yang lebih baik bagi para prajurit Tamtama terkait program perumahan lewat BP TWP.
"Kan ini terkesan memaksa (prajurit punya rumah). Tapi, saya meyakini semua akan diperbaiki," ucapnya.