Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KuALA Desak Penyederhanaan Sistem Perizinan Nelayan
Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) (dok.KuALA)
  • KuALA menyoroti birokrasi perizinan nelayan yang rumit dan menilai sistem saat ini tidak transparan serta tidak berpihak pada nelayan kecil.
  • Pemerintah dianggap abai karena sosialisasi dan pendampingan terhadap nelayan tidak berjalan, sehingga mereka kesulitan menghadapi aturan baru.
  • KuALA menuntut penyederhanaan izin satu pintu, penghapusan praktik percaloan, serta pendampingan menyeluruh agar kebijakan lebih berpihak pada nelayan Aceh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) menyorot birokrasi perizinan yang rumit bagi para nelayan. Mereka mendesak pemerintah maupun pemerintah daerah menyederhanakan sistem perizinan bagi nelayan.

Sekjen KuALA, Gemal Bakri, mengatakan pemerintah saat ini menghadirkan sistem yang berlapis, tidak transparan, dan tak berpihak pada nelayan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dinilai telah gagal melindungi nelayan.

"Ironisnya, sistem tersebut justru memaksa Nelayan berhadapan dengan rantai birokrasi yang melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Pengawasan Sumber Daya  Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, dan Syahbandar, hanya untuk dapat melaut secara 'legal'. Ini bukan reformasi sistem, ini adalah beban baru," ujar Bakri dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).

1. Pemerintah dinilai abai dan lalai

Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) (dok.KuALA)

KuALA menilai pemerintah abai dan lalai. Sebab, sosialisasi dan pendampingan tidak berjalan.

"Kami menilai, pemerintah abai dan lalai. Sosialisasi tidak berjalan, pendampingan tidak tersedia, dan kewajiban negara untuk melindungi serta memberdayakan nelayan diabaikan. Kebijakan dipaksakan tanpa adanya mekanisme transisi yang adil. Negara membuat aturan, tetapi membiarkan nelayan berjuang sendiri di tengah terjadinya kontestasi ruang tangkap dengan industri perikanan besar," ujar Bakri.

2. Praktik percaloan jadi tumbuh subur

Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) (dok.KuALA)

Menurut Bakri, hal tersebut menimbulkan praktik percaloan yang tumbuh subur. Sebab, nelayan harus membayar biaya tambahan apabila ingin bekerja.

"Kami menegaskan, situasi ini merupakan bentuk kegagalan tata kelola perikanan. Terdapat kontradiksi nyata antara semangat perlindungan nelayan dan praktik kebijakan di lapangan," kata Bakri.

3. KuALA sampaikan sejumlah tuntutan

Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) (dok.KuALA)

Oleh karena itu, KuALA menyampaikan sejumlah tuntutannya sebagai berikut:

1. Hentikan segera praktik perizinan berlapis yang tidak efisien dan membebani nelayan
kecil.

2. Sederhanakan sistem perizinan menjadi satu pintu yang transparan, cepat, dan terjangkau.

3. Hapus ruang percaloan dan tindak tegas praktik pungutan liar dalam pengurusan izin.

4. Lakukan sosialisasi dan pendampingan menyeluruh kepada nelayan sebelum menerapkan
kebijakan.

5. Kebijakan perikanan di Aceh wajib mengedepankan keberpihakan kepada nelay

Editorial Team