IDN Times/Axel Jo Harianja
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro sebelumnya mengatakan, Kivlan mengetahui empat dari 6 tersangka yang merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional serta kepemilikan atas senjata api ilegal. Akan tetapi, Kivlan kata Djuju, hanya mengenal satu orang tersangka yang bernama Armi.
"Ini kaitannya adalah karena adanya tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan begitu tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah. Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5) dini hari.
"Armi ini baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut Pak Kivlan Zen itu baru sekitar 3 bulanan juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunakan senjata api secara tidak sah," sambungnya.
Djuju kemudian menjelaskan, Armi bekerja sebagai Sopir Kivlan namun tidak full time. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, Kivlan kata Djuju, hanya sekedar tahu, sebab ketiganya merupakan teman dari Armi.
"Ya Iwan dan teman-teman itu, ada beberapa senjata api yang dijadikan sebagai alat bukti yang dimana sebetulnya Pak Kivlan tidak memiliki senjata tersebut. Tapi dimiliki oleh pihak lain. Sehingga, Pak Kivlan diminta keterangan terhadap keberadaan senjata api tersebut. Ada sekitar satu laras panjang dan tiga senjata pistol," jelas Djuju.
Djuju menegaskan, Kivlan juga tidak memiliki senjata api tersebut. Bahkan, kliennya itu sama sekali tidak menyimpan senjata api itu.
"Kami jelaskan bahwa klien kami tidak dalam posisi menguasai atau memiliki senjata tersebut. Tetapi dalam posisi beliau diminta keterangan terhadap keberadaan atau proses kenapa senjata-senjata itu dimiliki oleh pihak-pihak tersebut. Pak Kivlan sendiri saat ini tidak dalam posisi menguasai, jadi tidak memegang senjata sama sekali," ungkap Djuju.
Lebih lanjut, Djuju menuturkan, Kivlan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore tadi (Rabu,29 Mei 2019) sekitar jam 16.00 WIB dimulai pemeriksaanya oleh pihak penyidik yang diaawali sebenarnya dengan penangkapan ya, status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," tuturnya.
IDN Times pagi tadi sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang(Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono terkait perkembangan kasus Kivlan tersebut. Akan tetapi, ia tidak ingin berkomentar lebih jauh dan meminta untuk mengonfirmasi kepada pihak Mabes Polri.
"Saya belum tahu(informasinya). Silahkan tanya ke Mabes(Polri) ya," ujarnya saat ditemui di Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, pagi ini.