Jakarta, IDN Times - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, pada Sabtu dini hari kemarin, ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri. Dia ditangkap karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU).
Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan mengatakan, ketika Gus Nur ditangkap belum diketahui statusnya sebagai tersangka. Polisi yang menangkap, juga hanya memberikan surat penangkapan dan surat tanda terima barang bukti.
"Bahwa Ustaz Gus Nur ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri. Semestinya, tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik," kata Ketua LBH Pelita Umat ini dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).