Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tempo

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrerich Yunadi mengungkapkan akan membawa permasalahan penetapan kasus tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda. 

"Penetapan Setnov sebagai tersangka lagi melanggar HAM. Dan itu bisa dibawa ke pengadilan internasional. Bisa saya laporkan ke Den Haag," kata Yunadi saat ditemui di kantor, Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (7/11) malam.

Default Image IDN

Proses ke Pengadilan Internasional menurutnya akan dilakukan jika langkah praperadilan gagal. 

"Hak saya untuk defend, mungkin saya ajukan praperadilan dan bisa pidanakan mereka (KPK)," ujarnya. 

Yunadi menegaskan pihaknya tidak takut terhadap KPK demi membela kliennya, Setnov dalam kasus ini. 

Default Image IDN

"Kalau sekarang sprindik dikeluarkan ya berarti silahkan kirim ke kami, adalah hak dari KPK mau keluarkan surat sprindik, keluarkan, SPDP, surat panggilan, dan lain-lain," pungkasnya. 

Editorial Team