Jakarta, IDN Times - Dua pelaku penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menyebut mata penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengalami kerusakan bukan akibat disiram air keras. Hal itu bisa terjadi karena kekeliruan penanganan medis.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Rahmat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (15/6). Agenda sidang pada sore tadi adalah pembacaan nota pembelaan. Rahmat bersikukuh dengan pengakuannya tidak berniat dan tak sengaja menyiramkan cairan asam sulfat ke wajah Novel.
"Terdakwa tidak ada niat atau maksud untuk melakukan penganiayaan berat. Kerusakan mata korban bukan akibat langsung dari penyiraman asam sulfat dicampur air, tetapi kesalahan dalam proses penanganan selanjutnya," ungkap kuasa hukum Rahmat, Widodo dan dikutip kantor berita Antara pada hari ini.
Baik Rahmat dan Ronny tidak ikut hadir di ruang sidang. Keduanya mengikuti persidangan secara virtual dari tempat mereka ditahan.
Nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Rahmat kembali membuat dahi publik mengernyit. Mereka juga sejak awal sudah menyebut cairan yang kena ke wajah Novel bukan air keras, melainkan asam sulfat.
Lalu, ada dasar kuasa hukum terdakwa beralasan Novel kelihatan sebelah indera penglihatannya bukan akibat cairan yang disiramkan itu?