Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Jakarta, IDN Times - Dua pelaku penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menyebut mata penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengalami kerusakan bukan akibat disiram air keras. Hal itu bisa terjadi karena kekeliruan penanganan medis. 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Rahmat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (15/6). Agenda sidang pada sore tadi adalah pembacaan nota pembelaan. Rahmat bersikukuh dengan pengakuannya tidak berniat dan tak sengaja menyiramkan cairan asam sulfat ke wajah Novel. 

"Terdakwa tidak ada niat atau maksud untuk melakukan penganiayaan berat. Kerusakan mata korban bukan akibat langsung dari penyiraman asam sulfat dicampur air, tetapi kesalahan dalam proses penanganan selanjutnya," ungkap kuasa hukum Rahmat, Widodo dan dikutip kantor berita Antara pada hari ini. 

Baik Rahmat dan Ronny tidak ikut hadir di ruang sidang. Keduanya mengikuti persidangan secara virtual dari tempat mereka ditahan. 

Nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Rahmat kembali membuat dahi publik mengernyit. Mereka juga sejak awal sudah menyebut cairan yang kena ke wajah Novel bukan air keras, melainkan asam sulfat. 

Lalu, ada dasar kuasa hukum terdakwa beralasan Novel kelihatan sebelah indera penglihatannya bukan akibat cairan yang disiramkan itu?

1. Seusai disiram dengan air keras, Novel langsung dibawa ke rumah sakit dan matanya dicuci air

(Sidang virtual penyerang Novel Baswedan di PN Jakarta Utara) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Menurut keterangan kuasa hukum, ketika Novel disiram oleh cairan asam sulfat oleh kliennya pada 11 April 2017 lalu, penyidik senior itu langsung dilarikan ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading. Di sana, oleh dokter di ruang IGD, mata Novel dicuci dengan air hingga kadar PH nya menjadi 7. Artinya, sudah kembali netral. 

"Tapi, saksi korban mengatakan pihak rumah sakit tidak bisa diandalkan untuk merawat mata sehingga korban dirujuk ke RS Jakarta Eye Centre sehingga seharusnya saksi korban diobservasi 10 hari dulu. Tetapi, ia malah dipindahkan ke Singapura karena keinginan keluarga, bukan atas rekomendasi dokter," tutur kuasa hukum. 

Bahkan, kuasa hukum menyayangkan sikap terburu-buru keluarga Novel itu. Ia mengatakan kalaupun dipindah, maka perawatan selanjutnya dilakukan di Sydney, Australia, bukannya di Singapura. 

"Saksi juga tidak mengikuti petunjuk dokter Sendi Chandra untuk pembersihan mikrotik ke bola mata. Saat saksi korban dibawa ke JEC, dalam kondisi yang baik dan yang dilakukan oleh RS Mitra Keluarga sudah benar. Tapi, saat dibawa ke Singapura malah mengalami komplikasi sehingga penglihatannya menurun," ujarnya lagi. 

Padahal, kuasa hukum melanjutkan, jelas terbukti, mata saksi korban semula sudah berhasil dinetralkan dari cairan asam sulfat sehingga daya perusaknya hilang. Tetapi, karena Novel dianggap tidak kooperatif dalam proses penanganan medisnya lalu diperburuk dengan ia diboyong ke Singapura. 

"Alhasil, kedua mata yang semula kondisinya netral malah mengalami kerusakan," katanya. 

2. Hasil visum RS Mitra Keluarga Kelapa Gading tidak menunjukkan mata Novel rusak

twitter.com/amnestyindo

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menilai hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang menunjukkan tidak adanya kerusakan indera penglihatan Novel Baswedan. Visum itu kata kuasa hukum dibuat 13 hari setelah peristiwa penyiraman air keras. 

"Dokumen visum et repertum tidak berisi drajat kerusakan tapi hanya potensi sehingga tidak bisa menunjukkan kerusakan itu sendiri. Namun, hanya potensi dan berdasarkan yurisprudensi. Visum et repertum tidak mengikat majelis hakim jika bertentangan dengan keyakinannya, sehingga unsur penganiayaan berat juga tidak terbukti," tutur dia. 

Di dalam nota pembelaannya, kuasa hukum juga kembali menegaskan kliennya semula berniat menyiram air keras ke tubuh Novel dan bukan ke wajah. Hal itu dibuktikan dari baju Novel. 

"Wajah saksi korban terkena hanya sebab efek atau akibat yang tidak dituju, karena dari keterangan Ronny Bugis, motor sempat oleng ke kanan pada saat terdakwa menyiramkan air aki dengan tangan kiri, sehingga posisi tangan kanan dapat terangkat lebih ke atas. Namun, dengan adanya fakta baju saksi korban basah dan menyebabkan panas di tangan ketika dipegang, membuktikan penyiraman dilakukan oleh pelaku terhadap tubuh saksi korban," ujarnya. 

3. Kuasa hukum meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dan memperbaiki nama baiknya

(Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Di bagian akhir, kuasa hukum Rahmat meminta agar majelis hakim menyatakan kliennya, Rahmat Kadir untuk dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan di dalam dakwaan primer, subsider dan harus dibebaskan dari seluruh dakwaan. Penasihat hukum juga meminta agar majelis hakim memulihkan, mengembalikan dan merehabilitasi harkat, martabat serta nama baik kliennya. Kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan tempatnya saat ini berada.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (22/6) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan terdakwa. Baik Rahmat dan Ronny tidak menyampaikan nota pembelaan pribadi. Semua disampaikan oleh kuasa hukum. 

Editorial Team