Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum eks petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid menyebut ada sejumlah hal yang diputarbalikkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, Jaksa tak jujur karena menyarakan data transasi pelanggan Dolarasia Kelapa Gading berasal dari hasil penggeledahan Penyidik di kantor Dolarasia dalam perkara Tersangka Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Alfred menilai pernyataan jaksa sesat karena tak berdasarkan bukti dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) dan tanda penerimaan barang bukti yang disita dalam perkara kliennya.
"Lantas dari mana asalnya karangan Penuntut Umum yang menyebutkan bahwa data transaksi tersebut ditemukan dalam perkara Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak?" kata dia.