Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang mantan pegawai Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum eks petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid menyebut ada sejumlah hal yang diputarbalikkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, Jaksa tak jujur karena menyarakan data transasi pelanggan Dolarasia Kelapa Gading berasal dari hasil penggeledahan Penyidik di kantor Dolarasia dalam perkara Tersangka Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Alfred menilai pernyataan jaksa sesat karena tak berdasarkan bukti dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) dan tanda penerimaan barang bukti yang disita dalam perkara kliennya.

"Lantas dari mana asalnya karangan Penuntut Umum yang menyebutkan bahwa data transaksi tersebut ditemukan dalam perkara Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak?" kata dia.

1. Jaksa disebut gagal buktikan adanya penukaran uang ke rupiah yang diakwakan pada Angin

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Angin melalui pengacara menyebut jaksa gagal membuktikan dakwaan adanya penukaran uang Rp13,8 miliar ke dolar Singapura oleh Yulmanizar. Sebab, jaksa menyebut hasil penukaran tersebut diteruskan sebagai suap pada Dadan Ramdani dan Angin.

Selain itu, Jaksa mengajukan bukti lain berupa penukaran uang rupiah ke dolar AS sebesar Rp3,049 miliar menjadi 227.100 dolar AS. Alat bukti tersebut dipandang tak dapat membuktikan adanya penerimaan uang 750 ribu dolar Singapura sebagaimana yang didakwakan kepada Angin Prayitno.

"Jika Penuntut Umum menganggap penukaran uang sebesar Rp3,049 miliar menjadi 227.100 dolar AS sebagai bagian dari tindak pidana yang dituduhkan, maka berarti Penuntut Umum mengingkari Dakwaan dan Tuntutannya sendiri dan secara implisit mengakui Dakwaannya tidak terbukti," jelas Syaefullah.

2. Kuasa hukum sebut Jaksa gagal buktikan suap dari Bank Panin

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di