Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kubu Paulus Tannos Siapkan Langkah Hukum soal Putusan Ekstradisi
Foto buronan Paulus Tannos (tengah) dan berhasil ditangkap di Singapura. (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)
  • Kubu hukum Paulus Tannos menyiapkan langkah hukum setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan ekstradisi, sambil menilai kemungkinan banding atas keputusan tersebut.
  • Kuasa hukum menyoroti bahwa pengadilan mengakui kewajiban menteri hukum Singapura memastikan permintaan ekstradisi sesuai Pasal 6 Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia.
  • KPK menyambut positif penolakan permohonan Paulus Tannos dan berharap proses ekstradisi segera rampung agar tersangka korupsi e-KTP itu bisa dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Paulus Tannos itu orang yang diduga korupsi e-KTP dan dulu sempat kabur. Dia ditangkap di Singapura tahun lalu. Pengadilan di sana menolak permintaannya soal ekstradisi ke Indonesia. Sekarang pengacaranya mau pikir lagi dan mungkin banding. KPK ingin dia cepat dibawa pulang supaya bisa diadili di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos yang sempat dinyatakan buron, akan menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti ditolaknya permohonan ekstradisi oleh Pengadilan Tinggi Singapura.

Kuasa hukum Paulus Tannos, Suang Wijaya mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi Singapura. Kecuali, temuan hukum Pengadilan Tinggi Singapura yang mendukung argumen utama yang diajukan oleh pihaknya.

"Pengadilan sependapat dengan argumentasi kami bahwa Menteri Hukum Singapura memiliki kewajiban hukum untuk memastikan apakah suatu permintaan ekstradisi telah sepenuhnya memenuhi persyaratan Pasal 6 Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia," ujar Wijaya dikutip pada Sabtu (6/6/2026).

“Ini merupakan penegasan penting atas mekanisme perlindungan yang tertanam dalam kerangka ekstradisi Singapura, dan menegaskan pentingnya kepatuhan yang ketat terhadap kewajiban-kewajiban dalam perjanjian tersebut," lanjutnya.

1. Kubu Paulus Tannos kaji upaya banding

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)

Kubu Paulus Tannos saat ini sedang menelaah putusan tersebut secara rinci. Termasuk peluang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding Singapura.

“Proses ekstradisi dirancang untuk memastikan bahwa setiap persyaratan hukum telah dipenuhi sebelum keputusan apa pun diambil. Kami tetap berkomitmen untuk menyampaikan perkara kami secara penuh dan transparan serta yakin bahwa proses hukum akan terus berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan hukum Singapura,” ujar Wijaya.

2. KPK harap Paulus Tannos bisa segera diekstradisi

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan yang diajukan Paulus Tannos tentang proses ekstradisinya ke Indonesia.

KPK menyambut positif putusan tersebut, dan berharap proses ekstradisi dapat segera dituntaskan sehingga Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum dalam perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

3. Paulus Tannos buronan kasus e-ktp

Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP yang telah masuk daftar pencarian orang sejak 2021.

Dia ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Pemerintah Indonesia dan hingga kini masih menjalani proses hukum terkait ekstradisi di negara tersebut.

Editorial Team

Related Article