Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos yang sempat dinyatakan buron, akan menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti ditolaknya permohonan ekstradisi oleh Pengadilan Tinggi Singapura.
Kuasa hukum Paulus Tannos, Suang Wijaya mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi Singapura. Kecuali, temuan hukum Pengadilan Tinggi Singapura yang mendukung argumen utama yang diajukan oleh pihaknya.
"Pengadilan sependapat dengan argumentasi kami bahwa Menteri Hukum Singapura memiliki kewajiban hukum untuk memastikan apakah suatu permintaan ekstradisi telah sepenuhnya memenuhi persyaratan Pasal 6 Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia," ujar Wijaya dikutip pada Sabtu (6/6/2026).
“Ini merupakan penegasan penting atas mekanisme perlindungan yang tertanam dalam kerangka ekstradisi Singapura, dan menegaskan pentingnya kepatuhan yang ketat terhadap kewajiban-kewajiban dalam perjanjian tersebut," lanjutnya.
