Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jenguk korban ledakan SMA 72 Jakarta (IDN Times/Tino Satrio)
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan draf lama RUU Perampasan Aset di era Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo akan diperbaharui kembali.
Ia mengatakan, draf RUU Perampasan Aset kini tengah digodok Badan Keahlian DPR. Dasco mengungkapkan, pembaharuan ini dilakukan agar revisi tak bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang juga mengatur perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi.
"Jadi begini, kan draft yang ada itu kan harus update. Kita sudah ada Undang-Undang Perampasan Aset, TPPU, KUHP, Tipikor, dan terakhir KUHAP. Undang-undang tentang bagaimana merampas aset koruptor itu kan juga sebagian sudah diatur di situ. Nah, sehingga itu gak boleh bertabrakan satu sama lain," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9).
Badan Keahlian DPR RI tengah melakukan sinkronisasi draf RUU Perampasan Aset agar dalam implementasinya berjalan efektif. Sebab, kata dia, UU ini akan rentan apaila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain.
"Kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain justru nanti rentan. Untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum. Itu kan sedang dikompilasi supaya enggak bertabrakan satu sama lain. Itu supaya bisa efektif jalan. Tujuannya sih supaya jalan, bukan tujuannya enggak jalan," tutur Ketua Harian Partai Gerindra itu.