DPR Perbaharui Draf Lama RUU Perampasan Aset di Era Jokowi

- DPR perbaharui draf lama RUU Perampasan Aset agar tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain
- RUU Perampasan Aset baru dibahas setelah revisi KUHAP rampung dan disahkan
- Prabowo jalin komunikasi dengan ketum parpol soal RUU Perampasan Aset sebagai hasil rundingan bersama
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan draf lama RUU Perampasan Aset yang disiapkan pemerintah era Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo akan diperbaharui. Draf RUU Perampasan Aset tengah dogodok Badan Keahlian DPR.
Dasco mengungkap, perbaharuan ini dilakukan agar perubahan RUU tersebut tak bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang juga mengatur perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi.
"Jadi begini, kan draft yang ada itu kan harus update kan. Kita sudah ada Undang-Undang Perampasan Aset, TPPU, KUHP, Tipikor, dan terakhir KUHAP. Undang-undang tentang bagaimana merampas aset koruptor itu kan juga sebagian sudah diatur di situ. Nah sehingga itu gak boleh bertabrakan satu dengan sama lain," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (25/9/2025).
1. DPR tak mau RUU Perampasan Aset tumpang tindih

Badan Keahlian DPR RI tengah melakukan sinkronisasi draf RUU Perampasan Aset agar dalam implementasinya berjalan efektif. Sebab, kata dia, UU ini akan rentan bila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain justru nanti rentan. Untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum," kata Dasco.
"Itu kan sedang dikompilasi supaya gak bertabrakan satu sama lain. Itu supaya bisa efektif jalan. Tujuannya sih supaya jalan, bukan tujuannya gak jalan," sambungnya.
2. Baru dibahas usai RUU KUHAP rampung

Adapun, RUU Perampasan Aset telah dimasukkan dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Pemerintah dan DPR juga sepakat RUU tersebut rampung tahun ini.
Namun, Dasco menyatakan, pembahasanya dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung dan disahkan menjadi undang-undang.
Dasco menjamin revisi KUHAP dalam waktu dekat akan selesai. Revisi KUHAP belum juga disahkan karena masih menyerap aspirasi publik.
"Nah mungkin kalau sudah gak ada lagi dalam waktu tidak berapa lama lagi itu akan disahkan. Setelah itu baru kita mulai dengan Perampasan Aset," ujar Ketua Harian Partia Gerindra itu.
3. Prabowo jalin komunikasi dengan ketum parpol soal RUU Perampasan Aset
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU Perampasan Aset diusulkan sebagai inisiatif DPR RI merupakan hasil rundingan Presiden RI, Prabowo Subianto bersama para ketua umum partai politik (ketum parpol).
Supratman mengatakan, Presiden Prabowo sudah bertemu dengan para ketum parpol. Keputusan dari di Badan Legislasi (Baleg) yang mengesahkan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam prioritas 2025 merupakan hasil rundingan bersama ketum parpol.
"Kan Presiden sudah bertemu dengan ketum parpol dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya. Kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua," kata dia di Baleg DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9).
Dia menambahkan, pemerintah bersama DPR terus menjalin komunikasi sebelum ada tuntutan masyarakat yang mendesak UU Perampasan Aset segera disahkan. Presiden Prabowo akan bersurat ke DPR RI untuk meminta pembahasan RUU Perampasan Aset segera dibahas.
"Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua dan teman-teman di Baleg sudah jelas tahun ini Undang-Undang Perampasan Aset sudah masuk tahun 2025," kata dia.