KUHAP Rampung, Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset

- Komisi III masih fokus rampungkan RUU Penyesuaian Pidana
- DPR akan perbarui draf RUU Perampasan Aset era Jokowi
- DPR tak mau RUU Perampasan Aset tumpang tindih
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, pihaknya siap bila ditugaskan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kemungkinan besar RUU Perampasan Aset ini dibahas di Komisi III DPR RI.
"Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita nggak tahu. Yang jelas kalau Komisi III ditugaskan, kita siap," ucap Habiburokhman kepada jurnalis, dikutip Kamis (20/11/2025).
1. Komisi III masih fokus rampungkan RUU Penyesuaian Pidana

Kendati, Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR masih fokus untuk membahas RUU tentang penyesuaian pidana. Hal ini menindaklanjuti KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Ia mengatakan, RUU Penyesuaian Pidana mulai dibahas pekan depan, dan ditargetkan rampung pada masa sidang ini sebelum DPR kembali memasuki masa reses pada awal Desember 2025.
"Lalu yang saat ini, minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindaklanjut dari KUHP. Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-undang Penyesuaian Pidana," tutur dia.
2. DPR akan perbarui draf RUU Perampasan Aset era Jokowi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, draf lama RUU Perampasan Aset yang disiapkan pemerintah era Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo akan diperbaharui kembali. Ia mengatakan, draf RUU Perampasan Aset kini tengah digodok Badan Keahlian DPR.
Dasco mengungkap, perbaharuan ini dilakukan agar perubahan RUU tersebut tak bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang juga mengatur perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi.
"Jadi begini, kan draf yang ada itu harus update. Kita sudah ada Undang-Undang Perampasan Aset, TPPU, KUHP, Tipikor, dan terakhir KUHAP. Undang-undang tentang bagaimana merampas aset koruptor itu kan juga sebagian sudah diatur di situ. Nah sehingga itu gak boleh bertabrakan satu dengan sama lain," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (25/9/2025).
3. DPR tak mau RUU Perampasan Aset tumpang tindih

Badan Keahlian DPR RI tengah melakukan sinkronisasi draf RUU Perampasan Aset agar dalam implementasinya berjalan efektif. Sebab, kata dia, UU ini akan rentan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain.
"Kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain justru nanti rentan. Untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum," kata Dasco.
Dasco mengatakan, sinkronisasi ini justru dibutuhkan agar RUU Perampasan Aset tetap berjalan sesuai keinginan publik.
"Itu kan sedang dikompilasi supaya nggak bertabrakan satu sama lain. Itu supaya bisa efektif jalan. Tujuannya sih supaya jalan, bukan tujuannya nggak jalan," sambungnya.



















