Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, namun hingga kini keberadaannya disebut masih membuat khawatir sejumlah pihak. Salah satu yang jadi sorotan adalah berpengaruhnya KUHP dengan bisnis serta investasi di tanah air.
Baru-baru ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan bahwa implementasi KUHP tak bakal mengganggu kepentingan publik, khususnya pada komunitas bisnis, investor asing dan turis.
KemenkumHAM dalam pertemuan dengan American-Indonesian Chamber of Chamber meluruskan isu-isu kontroversi yang menjadi kekhawatiran para pelaku bisnis, investor dan turis.
Salah satunya terkait pasal-pasal tentang perzinahan yang merupakan delik aduan mutlak. Yasonna mengungkapkan bakal menghormati privasi dan menjamin tidak adanya perubahan perlakuan bagi orang asing yang masuk ke Indonesia. Sebab dalam KUHP baru, proses hukum akan berlaku apabila adanya pengaduan dari pihak yang berhak, yakni pasangan yang sah, orang tua, dan anak.
"Pihak lain tidak boleh mengajukan pengaduan, atau bahkan ‘menjadi hakim’ atas nama kesusilaan. Ini pada akhirnya akan mencabut peraturan kontroversial tentang kohabitasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah," ujarnya seperti dilansir Senin (16/1/2023).