Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung). Lewat penunjukan ini, Kuntadi bakal menggantikan posisi Amir Yanto yang akan pensiun.
Rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 tertanggal 20 November 2025. Kabar pengangkatan ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
“Benar (Kuntadi ditunjuk Presiden jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung),” ujar Anang, Rabu (26/11/2025).
Lalu seperti apa jejak karir Kuntadi sebagai jaksa?
