Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Agung Tunjuk Dirdik Kejagung Kuntadi Jadi Kajati Lampung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Kejagung, Jakarta, Senin (1/4/2024) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Kejagung, Jakarta, Senin (1/4/2024) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta, Kuntadi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung di Bandar Lampung.

Promosi jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 180 tahun 2024 tertanggal 9 Agustus 2024.

Surat pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar.

“Iya benar (ada surat tersebut),” kata Harli kepada IDN Times, Senin (12/8/2024).

Ia menjelaskan, rotasi ini dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi.

“Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area,” ujarnya.

Posisi Dirdik nantinya akan digantikan oleh Abdul Qohar yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.

Sementara itu posisi Dirtut akan digantikan oleh Sutikno yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta di Jakarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us