Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Candrawathi memberikan keterangan saat menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Sementara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim dalam merumuskan putusan tersebut, yakni:
1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum, seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota lainnya sebagai pendamping suami.
2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban
5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian