Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan, tiga hakim kasasi pengadil kasus pembunuan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Meski begitu, Komisi Yudisial (KY) tetap akan mengusut duguaan pelanggaran etik tersebut.
"Berdasarkan putusan Pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, maka KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/11/2024).