Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Periksa Eks Hakim MA Terkait Kasus Ronald Tannur

Pembunuh Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan dalah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA.

“AL selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA, yang diperiksa untuk Tersangka ZR (Zarof Ricar) dan Tersangka LR (Lisa Rahmat),” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).

1. Kejagung juga periksa Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda

Erintuah Damanik, salah satu hakim yang diperiksa Kejagung atas kasus suap Ronald Tannur hari ini (5/11/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA, Kejagung juga memeriksa Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai dengan saat ini berinisial DI.

“DI diperiksa untuk tersangka MW (Meirizka Widjaja),” ujar Harli.

2. Pemeriksaan saksi untuk mendalami perkara

Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (keempat kanan) dan Mangapul (ketiga kanan, bertopi) untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. (ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim)

Harli menjelaskan, kedua orang saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.

3. Kejagung tetapkan 3 hakim PN Surabaya hingga ibu Ronald Tannur tersangka

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (rompi merah) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. (Dok.Kejagung).

Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka, kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Dalam penangkapan Zarof, penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

Sementara itu, biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us