Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KY Investigasi Keterlibatan Ketua PN Surabaya soal Kasus Ronald Tannur

Sidang tuntutan Ronald Tannur di Surabaya. (Dok. Istimewa)
Sidang tuntutan Ronald Tannur di Surabaya. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Komisi Yudisial (KY) menyelidiki keterlibatan Ketua PN Surabaya dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
  • Tiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara pengacara Tannur juga tersangka pemberi suap.
  • Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendorong pemeriksaan terhadap Ketua PN Surabaya karena dinilai memberikan pembelaan terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Tannur.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) menginvestigasi dugaan keterlibatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi dalam kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, tiga hakim PN Surabaya telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, pengacara Tannur, Lisa Rahmat alias LR juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

"Masih dalam investigasi (ada atau tidak keterlibatan Ketua PN Surabaya)," kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).

1. KY telah memeriksa hakim di PN Surabaya

Massa aksi protes vonis bebas Ronald Tannur saat memaksa masuk PN Surabaya, Selasa (29/7/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Massa aksi protes vonis bebas Ronald Tannur saat memaksa masuk PN Surabaya, Selasa (29/7/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Namun, Mukti enggan membeberkan proses investigasi yang dilakukan. Sebab, proses ini bersifat rahasia.

Ia hanya menyebut, KY telah memeriksa semua hakim di PN Surabaya. Termasuk Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi. Namun, dari pemeriksaan itu tiga hakim ditemukan melanggar etik.

Ketiga hakim itu adalah orang-orang yang memberi vonis bebas kepada Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR dari PKB Edward Tannur.

Mereka ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur.

"Dulu semua sudah diperiksa dan sudah pleno. Hasil pleno, KY ajukan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) ke MA (Mahkamah Agung)," ungkap Mukti.

2. Mahfud minta ketua PN Surabaya diperiksa

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Dokumentasi tim media Mahfud)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Dokumentasi tim media Mahfud)

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong pemeriksaan terhadap Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi.

Sebab, Dadi dinilai memberikan pembelaan terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa," kata Mahfud saat dikutip dari akun X @mohmahfudmd,.

3. Ketua PN Surabaya terkesan membela hakim

Jaksa Ahmad Muzakki saat mendaftarkan akta kasasi Ronald Tannur ke PN Surabaya, Senin (5/8/2024). (IDN Times/khusnul Hasana)
Jaksa Ahmad Muzakki saat mendaftarkan akta kasasi Ronald Tannur ke PN Surabaya, Senin (5/8/2024). (IDN Times/khusnul Hasana)

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Ketua PN Surabaya membela mati-matian putusan yang diberikan kepada Ronald Tannur. Putusan tersebut dinilai sudah benar.

"Bahkan dia (Ketua PN Surabaya) menyebut ketua majelis hakim tersebut sebagai patriotik karena pernah menghukum mati seorang isteri hakim yang membunuh suaminya," ungkap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us