Jakarta, IDN Times - Pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) pada Jumat, 22 Desember 2023, lantaran diduga memanipulasi pelaporan dana awal kampanye. Pihak pelapor, advokat Lingkar Nusantara (Lisan) menilai dana awal kampanye Rp1 miliar tidak masuk akal.
"Dana kampanye yang dilaporkan justru kontras dengan kenyataan di lapangan. Dari biaya pesawat jet pribadi dan sewa kantor tim sukses di area Menteng saja sudah cukup tinggi," ujar anggota advokat Lisan, M Fikri Thamrin, dalam keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).
Fikri menjelaskan bila dihitung kasar saja biaya sewa rumah di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, dan pesawat jet pribadi untuk kegiatan kampanye ke 38 provinsi, hasilnya akan menghasilkan biaya lebih dari Rp1 miliar.
"Apa mungkin cukup hanya dengan Rp1 miliar?" tanya dia.
Itu sebabnya, Fikri melaporkan dugaan adanya manipulasi laporan awal dana kampanye ke Bawaslu.
Sementara, Ketua Umum Lisan, Hendarsam Marantoko, menilai laporan tersebut tidak masuk akal. "Kalau pakai bahasan anak Gen Z sekarang, sepertinya angka tersebut di luar nurul (nalar)," kata dia.