Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud Dorong KPK-Bawaslu Telusuri Dugaan Dana Ilegal untuk Kampanye

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika di Padang, Sumatera Barat. (Dokumentasi tim media Mahfud)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika di Padang, Sumatera Barat. (Dokumentasi tim media Mahfud)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendorong Bawaslu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan transaksi mencurigakan untuk kampanye Pemilu 2024 yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Nilai transaksi mencurigakan itu diperkirakan mencapai triliunan. Salah satu sumber dana yang diduga untuk membiayai kampanye itu adalah tambang ilegal. 

"Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap ke publik, itu uang apa (yang diduga digunakan untuk kampanye). Kedua, kalau itu uang haram, misalnya pencucian uang, biasanya kalau di politik itu pencucian uang. Uang haram dihalalkan, disimpan di satu rekening, dititip melalui si A, B dan seterusnya. Bila itu memang pencucian uang, ya, supaya ditangkap," ujar Mahfud di sela kampanye di Sumatra Barat, Minggu (17/12/2023). 

Dengan begitu, kata Mahfud, rekening yang dimanfaatkan untuk menampung uang haram tersebut harus diperiksa.

"Jadi, jangan diam, baik KPK maupun Bawaslu. Dipanggil untuk (klarifikasi), ini ada laporan begini, ini uang dari mana," tutur dia lagi. 

1. Perludem temukan uang yang beredar tidak melalui rekening khusus dana kampanye

Alat peraga kampanye yang melanggar aturan karena dipasang di pohon (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Alat peraga kampanye yang melanggar aturan karena dipasang di pohon (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Di sisi lain, pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan laporan PPATK ke KPU dan Bawaslu bukan temuan baru. 

Titi menyebut, laporan dana kampanye tidak mencerminkan faktualitas atau kebenaran. Ia menambahkan, Perludem pernah membuat penelitian tentang dana kampanye berjudul 'Basa-Basi Laporan Dana Kampanye'.

Ia tak menampik, di dalam Undang-Undang Pemilu mengatur setiap penerimaan bagi peserta pemilu wajib disetor lewat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

"RKDK ini merupakan salah satu syarat pendaftaran ke KPU. Laporan RKDK ada tiga, yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPTDK). Laporan awal dana kampanye dilaporkan oleh partai politik peserta pemilu 14 hari sebelum masa kampanye dimulai," ujar Titi di Jakarta pada Minggu. 

Sedangkan, paslon wajib melaporkan laporan awal dana kampanye maksimal 14 hari usai ditetapkan oleh KPU. Dari penelitian itu, kata Titi, Perludem menemukan bahwa peredaran uang untuk keperluan kampanye tidak datang dari rekening khusus kampanye. 

"Jadi, uang yang beredar ini melalui siapa? Melalui banyak pihak dan pintu, termasuk dana-dana yang beredar melalui relawan. Kenapa ini bisa terjadi, karena instrumen pengawasan pemilu sangat terbatas untuk bisa mengakses kebenaran," kata dia. 

Jika dilakukan audit terhadap dana kampanye pun, kata dia, praktiknya hanya fokus ke kepatuhan prosedur. Audit itu, kata Titi, belum menyasar validitas dan faktualitas laporan. 

"Meskipun di dalam UU Pemilu Pasal 496 dan 497 ada ketentuan, bila pelaporan dana kampanye tidak benar atau valid, itu merupakan tindak pidana," katanya lagi. 

Sayangnya, kata Titi, tidak pernah terungkap soal adanya penggunaan dana ilegal untuk kampanye di pemilu. 

2. Semua caleg dan parpol mengeluh biaya politik tinggi, tapi tak ada lonjakan di rekening kampanye

Anggota Dewan Penasihat Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Anggota Dewan Penasihat Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Titi menyentil semua politisi dan partai politik yang kerap mengeluhkan biaya politik yang tinggi, tetapi laporan dana kampanye malah menunjukkan biaya dalam jumlah yang wajar.

Titi pun menyayangkan isu ini justru tidak mendapatkan perhatian secara optimal dari pengawas pemilu, peserta, dan publik. 

"Selama ini uang-uang yang beredar itu justru banyak melalui orang-orang individu yang tidak masuk lewat Rekening Khusus Dana Kampanye atau rekening partai politik," kata Titi. 

Menurutnya, meski ada keterbatasan prosedur di dalam UU Pemilu, kecurigaan laporan dana kampanye itu seharusnya tetap diusut.

"Ini kan jadi anomali. Semua mengeluhkan politik berbiaya tinggi, tetapi silakan bandingkan laporan dana kampanyenya. Rata-rata angkanya masuk akal semua. Bahkan, besarannya di bawah rata-rata," ujarnya lagi. 

3. PPATK sebut transaksi janggal saat kampanye libatkan ribuan nama peserta Pemilu 2024

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, pihaknya sudah melaporkan adanya peningkatan transaksi mencurigakan tersebut kepada KPU dan Bawaslu. Menurutnya, kontestasi politik tidak seharusnya beradu kekuatan uang, tetapi dengan adu gagasan serta visi misi peserta. 

"Prinsipnya kami ingin kontestasi politik dilakukan adunya visi dan misi. Bukan adu kekuatan uang. Apalagi, ada keterlibatan dana dari hasil ilegal, itu kita tidak mau," ujar Ivan di Jakarta pada 14 Desember 2023 lalu. 

Temuan lain yang disampaikan PPATK, yaitu transaksi mencurigakan dalam bentuk uang tunai meningkat hingga 100 persen. Ivan menyebut pihaknya bakal mendalami temuan tersebut. 

Nominal transaksi janggal itu ditaksir mencapai angka triliunan rupiah. Menurut Ivan, transaksi janggal itu juga diduga melibatkan ribuan nama dan parpol peserta Pemilu 2024.

"Kenaikan lebih dari 100 persen di transaksi keuangan tunai, di transaksi keuangan mencurigakan segala macam," ujarnya. 

Ia menambahkan PPATK bakal memotret semua transaksi janggal yang terjadi selama Pemilu 2024.

"Oleh karena itu kami masih menunggu (temuan lebih lanjut). Ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita," tutur dia lagi. 

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us