Depok, IDN Times - Polres Metro Depok menangkap Adi Pratama, tersangka yang diduga menganiaya istrinya EI hingga tewas di Kampung Pasar Lama, Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Kamis (19/10/2023). Diduga tersangka menganiaya korban karena kesal dilarang bermain TikTok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, kejadian berawal dari korban yang melihat akun TikTok milik tersangka. Pada akun tersebut, korban mendapati seorang perempuan yang turut dikenal korban, yakni mantan pacar tersangka.
"Diduga penganiayaan berawal dari korban melarang suaminya bermain tiktok dimana ada mantan kekasih tersangka," ujar Hadi, Jumat (20/10/2023).