Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka Adi Pratama saat ditahan di Polsek Bojonggede setelah membunuh istrinya yang melarang bermain Tiktok. (Istimewa)

Depok, IDN Times - Polres Metro Depok menangkap Adi Pratama, tersangka yang diduga menganiaya istrinya EI hingga tewas di Kampung Pasar Lama, Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Kamis (19/10/2023). Diduga tersangka menganiaya korban karena kesal dilarang bermain TikTok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, kejadian berawal dari korban yang melihat akun TikTok milik tersangka. Pada akun tersebut, korban mendapati seorang perempuan yang turut dikenal korban, yakni mantan pacar tersangka.

"Diduga penganiayaan berawal dari korban melarang suaminya bermain tiktok dimana ada mantan kekasih tersangka," ujar Hadi, Jumat (20/10/2023). 

1. Suami kesal istrinya cemburu dengan perempuan yang sudah meninggal

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat ditemui di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Hadi menuturkan, usai melihat TikTok milik suaminya, korban mengirim pesan kepada suaminya untuk tidak bermain aplikasi tersebut. Padahal mantan kekasih korban telah dinyatakan meninggal dunia.

"Sekitar pukul 20.00 WIB, suaminya pulang dan menemui korban," tutur Hadi.

Saat suami istri tersebut bertemu, terjadilah keributan rumah tangga dan tersangka kesal karena istrinya telah cemburu dengan perempuan yang sudah meninggal dunia. Keributan pasangan suami istri berujung pada penganiayaan yang dilakukan suami kepada istrinya.

"Suami atau tersangka memukul dan manjambak istrinya secara bertubi-tubi sampai dijedotin ke tembok," ucap Hadi. 

2. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit

Kediaman rumah pasangan suami istri diberi garis polisi usai suami menganiaya istrinya hingga meninggal dunia di Kampung Pasar Lama, Bojonggede, Kabupaten Bogor. (Istimewa)

Setalah menganiaya istrinya karena cemburu dengan TikTok milik suaminya, akhirnya suaminya pergi dari rumah meninggalkan istrinya. Setelah istrinya mengalami penganiyaan, istrinya merasakan pusing dan mual sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarganya.

"Keluarga korban langsung membawa korban ke rumah sakit," terang Hadi.

Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal oleh pihak rumah sakit diduga akibat kekerasan yang dialami korban terhadap suaminya. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan suami korban ke Polsek Bojonggede.

"Dari laporan itu, kami mengejar tersangka yang pergi setelah menganiaya istrinya hingga meninggal dunia," ungkap Hadi.  

3. Sejumlah saksi dan tersangka dimintai keterangan

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Polsek Bojonggede berhasil menemui dan menangkap tersangka yang berada di wilayah Perumahan Bumi Cibinong Endah, Cibinong, Kabupaten Bogor. Polisi langsung menangkap tersangka dan dibawa ke Polsek Bojonggede untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka ditangkap tidak lebih dari 24 jam dari laporan yang kami terima," kata Hadi.

Saat ini, Polsek Bojonggede telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, anak korban, dan meminta keterangan tersangka. Barang bukti yang telah diamankan terhadap penganiayaan hingg berujung kematian korban, yaitu pakaian dan hasil visum sementara korban.

"Tersangka terancam pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," tutup Hadi.

Editorial Team

EditorDicky