Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S Achmadi mendorong pemilik biro Penyelenggaraan Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mengurus sertifikasi standar nasional Indoonesia (BSN). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan perbaikan kualitas layanan.

"Kemenag punya tanggung jawab untuk mengendalikan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus yang terutama logistiknya dikelola oleh pihak swasta, karena ada beberapa kasus yg mencuat kemudian mereka (merugikan jemaah)," ujar Kukuh di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

1. Sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kukuh menjelaskan, sertifikasi untuk layanan umrah itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPIU. Pada Pasal 37 PMA Nomor 8 Tahun 2018 menetapkan, PPIU wajib diakreditasi (sertifikasi) oleh lembaga yang ditunjuk Direktur Jenderal, dengan masa berlaku sertifikasi tiga tahun.

"Meski demikian, hal itu sifatnya masih sukarela," kata Kukuh.

Saat ini, kata Kukuh, ada 22 PPIU yang sudah bersertifikasi SNI. Dia mendorong agar lebih banyak lagi PPIU yang memiliki sertifikasi SNI.

"Jadi, paling tidak ada kepastian jaminan dari Kemenag, mereka beroperasi berdasarakan aturan yang sudah ada," ucap dia.

Selain itu, BSN juga sedang berkomunikasi dengan Kemenag terkait dengan sertifikasi SNI di bidang pengumpulan zakat, infak, dan sedekah.

2. Pasar rakyat juga kini bersertifikasi SNI

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Kukuh menerangkan, pasar rakyat juga kini sudah ada yang bersertifikasi SNI. Menurutnya, sertifikasi SNI untuk pasar rakyat sudah dimulai sejak 2015.

"Pasar rakyat ada SNI-nya, namanya SNI pasar rakyat, sekarang kami kampanyekan dan kita terapkan," kata dia.

Menurutnya, penerapan pasar SNI juga masih bersifat sukarela. BSN akan melakukan pengujian standardisasi jika diminta pemerintah daerah yang menjadi lokasi pasar rakyat.

3. Sudah ada 40 pasar rakyat ber-SNI

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kukuh menerangkan, sudah ada 40 pasar rakyat yang memiliki sertifikasi SNI. Jumlah tersebut tersebut di Indonesia.

"Ada 40 pasar rakyat yang sudah SNI, di Jakarta mungkin bisa dilihat di Mayestik, Pondok Indah, di Depok ada Pasar Sukatani, itu sudah SNI. Kemudian di Jawa Tengah dan lain-lain," imbuhnya.

Editorial Team