Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan sedang mempertimbangkan dua upaya hukum melawan PT Pertamina terkait praktik pengoplosan BBM jenis Pertamax RON 92 dengan Pertalite jenis RON 90.
  • Upaya hukum pertama adalah gugatan warga negara atau citizen lawsuit bila hasil analisa menunjukkan masalah di tata kelola atau kebijakan. Upaya kedua adalah gugatan perwakilan kelompok atau class action jika ditemukan celah implementasi kebijakan yang berdampak massif kepada masyarakat.

Jakarta, IDN Times - Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan, ada dua upaya hukum yang sedang dipertimbangkan untuk diajukan ke pengadilan melawan PT Pertamina. Gugatan itu merupakan buntut dari dugaan praktik pengoplosan BBM jenis Pertamax RON 92 dengan Pertalite jenis RON 90. Praktik tersebut disebut oleh Kejaksaan Agung diduga terjadi pada rentang 2018 hingga 2023 lalu. 

Fadhil mengatakan, upaya hukum ke pengadilan didasarkan pada aduan yang masuk ke LBH Jakarta baik secara daring atau luring. Sedangkan sejak pekan lalu, total sudah ada 426 laporan yang diterima oleh LBH Jakarta. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di