Jakarta, IDN Times - Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan, ada dua upaya hukum yang sedang dipertimbangkan untuk diajukan ke pengadilan melawan PT Pertamina. Gugatan itu merupakan buntut dari dugaan praktik pengoplosan BBM jenis Pertamax RON 92 dengan Pertalite jenis RON 90. Praktik tersebut disebut oleh Kejaksaan Agung diduga terjadi pada rentang 2018 hingga 2023 lalu.
Fadhil mengatakan, upaya hukum ke pengadilan didasarkan pada aduan yang masuk ke LBH Jakarta baik secara daring atau luring. Sedangkan sejak pekan lalu, total sudah ada 426 laporan yang diterima oleh LBH Jakarta.
"Pertama, bila hasil analisa kami menunjukkan problem-nya ada di tata kelola atau kebijakan, kami bisa mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit," ujar Fadhil ketika memberikan keterangan pers di kantor LBH Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Ia mengatakan, LBH Jakarta sudah berpengalaman mengajukan gugatan warga negara. Terbaru, mereka pernah mengajukan gugatan warga negara terkait kondisi polusi udara di Jakarta.
Tidak tanggung-tanggung, ketika itu LBH Jakarta menggugat hingga ke level Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 2021 lalu. Hasilnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan LBH Jakarta. Ada pula gugatan warga negara terkait praktik eskploitatif pinjaman online pada 2024 lalu yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).