LBH Buka Posko Pengaduan Kasus Pertamax Oplos Buat Warga

- LBH Jakarta mengajak warga adukan permasalahan dan dampak kasus dugaan Pertamax oplosan lewat pos pengaduan.
- Banyak warga merasa tertipu oleh Pertamina dan merasakan kerugian terkait kualitas BBM jenis Pertamax.
- Pos pengaduan dibuka secara daring dan luring, untuk mendalami dampak kejadian dan memulihkan hak warga.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajak warga untuk mengadukan permasalahan dan dampak yang dialami, terkait kasus dugaan Pertamax oplosan lewat pos pengaduan.
Hal ini sebagai respons dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pos Pengaduan ini telah dibuka sejak 25 Februari sampai 5 Maret 2025.
"Untuk memperjelas permasalahan, memetakan dampak yang dialami oleh warga, serta menentukan langkah advokasi yang dapat dilakukan guna menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang ada, maka LBH Jakarta mengajak partisipasi warga agar dapat mengadukan permasalahan dan dampak yang dialaminya terkait kasus dugaan Pertamax oplosan ini," tulis LBH Jakarta dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/2/2025).
1. Banyak warga merasa tertipu dengan Pertamax oplosan

Berdasarkan pantauan di media sosial yang dilakukan oleh LBH Jakarta, secara umum banyak warga mengungkapkan keresahannya terkait kejadian ini. Mulai dari merasa tertipu oleh Pertamina, hingga kondisi kendaraan bermotornya yang memburuk akibat kualitas BBM jenis Pertamax yang tak sesuai dengan yang dipromosikan Pertamina.
"LBH Jakarta menilai, jika kejadian ini benar terjadi, maka hal ini menunjukkan bahwa negara telah gagal melaksanakan tugasnya untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen. Selain itu, hal ini memperlihatkan adanya tata kelola BBM yang buruk. Hal tersebut karena distribusi BBM non-subsidi dengan jenis Pertamax ternyata tidak terjamin kualitasnya. Hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap hak warga atas pemanfaatan energi berupa BBM yang layak, serta hak warga sebagai konsumen untuk mendapatkan standar kualitas BBM yang terjaga," ujar LBH Jakarta.
2. Pos pengaduan dibuka secara daring dan luring

Terbaru, LBH Jakarta dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan, selain dibuka secara daring, pos pengaduan juga akan dibukan secara luring untuk memperluas akses pengaduan. LBH Jakarta dan CELIOS juga akan menggelar konferensi pers di Gedung YLBHI-LBH Jakarta, Jl Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta.
"Pos pengaduan ini diperlukan untuk mendalami dan mempelajari dampak yang timbul dari kejadian ini. Ke depannya, diharapkan ada langkah bersama yang dapat ditempuh untuk memulihkan hak warga apabila benar ada perbuatan “mengoplos” Ron 92 sebagaimana ramai diberitakan," ujar LBH Jakarta, di akun Instagramnya.
3. Link pengaduan Pertamax oplosan

Berikut link pengaduan yang dibuka oleh LBH Jakarta. Pelapor akan ditanyakan jenis bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan pelapor.
Lalu akan ada pertanyaan apakah mesin kendaraan pernah mengalami kerusakan saat menggunakan jenis bahan bakar RON 92 Pertamax. Pelapor juga akan dimintai bukti terkait kondisi ada.