Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya akan disahkan pada Juli 2022. Namun hingga saat ini, ada sejumlah pasal yang disorot karena menuai kontroversi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merasa proses pembahasan RKUHP sampai saat ini masih menuai polemik, tertutup, dan tidak partisipatif.
“Demikian pula dari sisi substansi, tujuan mereformasi KUHP kolonial tampaknya tidak dapat terwujud jika pasal-pasal yang cenderung overkriminalisasi dan membatasi ruang gerak masyarakat masih menempel dalam naskah,” tulis LBH Jakarta di akun instagramnya, Selasa (21/6/2022).