ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Melansir dari pemaparan Tim Ahli Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pembahasan RKHUP pertama kali disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR pada 2012.
Kemudian Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyampaikan kembali ke DPR dan menerbitkan Surat Presiden Nomor R-35/Pres/06/2015, tanggal 5 Juni 2015, yang ditindaklanjuti dengan pembahasan secara intensif selama lebih dari empat tahun. Hingga pada September 2019, pemerintah dan DPR sepakat RKUHP masuk dalam pembahasan tingkat II namun ditunda.
Sosialisasi RKUHP akhirnya dilaksanakan pada 2021, dan dilakukan penyempurnaan dengan reformulasi dan penjelasan pada pasal kontroversial. RKHUP masuk dalam prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas prioritas 2022 berdasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022. RUU KUHP rencananya akan diselesaikan pada Masa Sidang ke-V DPR RI Tahun 2022.