Jakarta, IDN Times - Direktur LBH APIK, Uli Arta Pangaribuan berharap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja segera dijatuhi sanksi setimpal. Menurutnya dari jika ancaman hukuman 25 hingga 35 tahun, seharusnya bisa ditambah karena Fajar adalah aparat penegak hukum yakni mantan Kapolres yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Dia khawatir Fajar bisa menghilangkan bukti jika proses hukum terus berlarut.
"Dia tahu prosesnya seperti apa. Dan kekhawatiran kami, kalau ini dibuat makin lama, makin panjang sampai persidangan, ini bisa aja nanti dia menghilangkan bukti-bukti yang lain. Karena dia aparat penegak hukum, dia cukup tahu bagaimana cara menghilangkan bukti-bukti," ujar Uli kepada IDN Times, dikutip Rabu (9/4/2025).