Ilustrasi kepala daerah terpilih. (Dok.IDN Times)
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Mohammad Toha meminta agar pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah saat Ramadan atau menjelang Idul Fitri harus ditinjau ulang. Sebab, bulan suci merupakan waktu untuk fokus melaksanakan ibadah.
"Bulan puasa itu bulan yang baik, untuk meningkatkan ketaqwaan, berperilaku lebih baik, termasuk untuk memilih calon pemimpin yang baik dan tepat, tapi bila waktunya mengganggu konsentrasi satu sama lain, maka sebaiknya ditunda," kata Toha.
Sebanyak 24 daerah akan menggelar PSU. Rinciannya, 15 PSU dilaksanakan di seluruh daerah, dan 9 PSU dilaksanakan di sejumlah TPS. Waktu pelaksanaannya berbeda-beda.
Adapun, yang paling cepat adalah 26 Maret 2025 untuk PSU seluruh daerah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, PSU di sejumlah TPS di Kabupaten Barito Kalsel, Kabupaten Siak Riau, dan rekapitasi uang di Kabupaten Puncak Jaya Papua Tengah.
Sementara itu, pelaksanaan PSU pada 26 Maret 2025 itu bertepatan dengan 25 Ramadan 1446 H atau H-5 Idul Fitri.
Menurut Toha, pelaksanaan PSU pada waktu tersebut kurang tepat. Sebab, pada akhir bulan puasa, umat Islam harus memperbanyak ibadah, dan disibukkan dengan berbagai kebutuhan perayaan Idul Fitri, termasuk keperluan mudik, berkunjung ke pemakaman orang tua, keluarga, dan kegiatan lainnya.
"Menurut saya, sebaiknya PSU ditunda untuk menghormati umat Islam. Penyelenggara pemilu harus mengkaji ulang," tutur Toha.