Kemendagri: 18 Daerah Anggarannya Belum Cukup Gelar PSU

- Kemendagri mencari solusi untuk anggaran PSU Pilkada 2024 di 18 daerah yang minim, termasuk yang gugatannya dikabulkan atau menang kotak kosong.
- Dari 40 perkara PHPU Kepala Daerah Tahun 2024, MK mengabulkan 26 perkara, dimana ada 16 daerah yang anggarannya belum sanggup dan ada 8 daerah yang sanggup.
- Kemendagri akan mendorong pemda melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2025 dan memaksimalkan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor (Inpres) 1 Tahun 2025.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap, sedikitnya 18 daerah yang anggarannya belum cukup untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjelaskan, 18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan mahkamah, dan dua daerah lainnya perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.
Hal tersebut disampaikan Ribka saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang," kata Ribka.
1. Kemendagri minta pemda menyiapkan APBD untuk PSU

Adapun, dari 40 perkara PHPU Kepala Daerah Tahun 2024, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima sebanyak lima perkara.
Kemudian, dari 26 perkara yang dikabulkan, ada 16 daerah yang anggarannya belum sanggup dan ada 8 daerah yang sanggup.
Ribka mengatakan, Kemendagri akan mendorong pemda melakukan penyesuaian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD setempat. Selanjutnya, dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025.
Selain itu, Kemendagri akan mengusulkan agar pemda dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor (Inpres) 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
"Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah," katanya.
Menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun tengah mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah segera menyiapkan dana tambahan.
2. Ada delapan daerah yang anggarannya sanggup gelar PSU

Berikut daerah yang sanggup menggelar PSU:
1. Kabupaten Bungo
2. Kabupaten Bangka Barat
3. Kabupaten Barito Utara
4. Kabupaten Magetan
5. Kabupaten Mahakam Ulu
6. Kabupaten Kutai Kartanegara
7. Kabupaten Siak
8. Kabupaten Banggai
3. 18 daerah masih butuh suntikan APBN

Adapun, daerah yang masih membutuhkan tambahan anggaran untuk PSU sebagai berikut:
1. Provinsi Papua
2. Kabupaten Kepulauan Talaud
3. Kabupaten Buru
4. Kabupaten Pulau Taliabu
5. Kabupaten Pasaman
6. Kabupaten Empat Lawang
7. Kabupaten Pesawaran
8. Kabupaten Bengkulu Selatan
9. Kabupaten Serang
10. Kabupaten Tasikmalaya
11. Kabupaten Boven Digoel
12. Kabupaten Gorontalo Utara
13. Kabupaten Parigi Moutong
14. Kota Banjarbaru
15. Kota Palopo
16. Kota Sabang
17. Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang)
18. Kabupaten Bangka (kotak kosong menang)