Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi II: Biaya PSU 24 Pilkada Dibantu APBN hingga Rp700 Miliar

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Pemerintah pusat akan membantu anggaran PSU di 24 daerah hingga Rp700 miliar
  • Sumber pembiayaan pilkada berasal dari APBD masing-masing daerah sesuai UU nomor 10 tahun 2016
  • Negara membutuhkan anggaran sekitar Rp1 triliun untuk PSU, menindaklanjuti keputusan MK atas PHPU Kepala Daerah
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR Republik Indonesia, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan kesanggupan pembiayaan pemerintah daerah (pemda) untuk menggelar pemungutan suara ulang berkisar pada 30 persen terhadap total pembiayaan yang dibutuhkan. Sementara, sisanya akan didorong dari APBN.

Rifqi mengatakan, pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berupaya untuk membantu anggaran PSU di 24 daerah itu hingga Rp700 miliar.

"Supporting APBN sekarang sedang kami upayakan, lakukan sebesar lebih kurang Rp700 miliar untuk memastikan pelaksana Pilkada sesuai dengan keputusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU," kata Rifqi di Jakarta, Minggu (2/3/2025).

1. Biaya pemilihan kepala daerah beral dari APBD

Ilustrasi pemungutan suara Pilkada Magetan 27 November 2024. (IDN Times/ Riyanto)
Ilustrasi pemungutan suara Pilkada Magetan 27 November 2024. (IDN Times/ Riyanto)

Rifqi menjelaskan, sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah berasal dari APBD masing-masing. Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Kendati di dalam UU itu disebutkan, jika anggaran kabupaten/ kota terbatas maka perbantuan APBD Provinsi dan APBN. 

Termasuk terhadap 24 daerah yang sekarang akan melaksanakan pemungutan suara ulang baik seluruhnya maupun sebagian imbas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

2. Pemerintah pusat sanggup biayai kekurangan dana PSU

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Rifqi menegaskan, pemerintah pusat telah menyanggupi untuk memberikan suntikan dana terhadap 24 daerah yang akan menggelar PSU.

Dia memastikan, kesanggupan pemerintah pusat ini akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat besarama Mendagri dan penyelenggara pemilu pada 10 Maret 2025 mendatang.

"Insya Allah pemerintah, melalui Kemendagri dan Kemenkeu, menyanggupi hal ini dan nanti akan kami umumkan bersama-sama di Komisi II DPR RI," kata dia.

3. Negara butuh Rp1 Trilun untuk gelar PSU

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf sebut RUU Pemilu ditargetkan rampung 2026. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf sebut RUU Pemilu ditargetkan rampung 2026. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, melakukan perhitungan kasar, setidaknya negara membutuhkan anggaran sekitar Rp1 triliun untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adapun, kebutuhan anggaran sebesar Rp1 triliun itu berasal dari pos KPU, Bawaslu, DKPP hingga TNI-Polri.

Hal ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.

"Maka kemungkinan ada Rp1 triliun negara secara keseluruhan sampai ke pemerintah daerah harus menyiapkan," kata Dede Yusuf, Kamis (27/2/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us