Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengecam keras tindakan Bripka MS, pelaku penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14 tahun), siswa Madrasah Tsanawiyah di Maluku. Ia menegaskan, tidak ada hak impunitas bagi anggota Porli yang terlibat dalam hukum.
Menurutnya, Bripka MS harus diadili di peradilan umum, dan tidak cukup hanya dipecat (pemberhentian tidak dengan hormat/PTDH) dari institusi Polri.
"Sanksi yang paling tepat adalah selain pemberhentian PTDH juga harus dibawa ke ranah peradilan umum untuk dimintai pertanggungjawabannya," kata Rudianto Lallo kepada jurnalis, Minggu (22/2/2026).
