Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Legislator NasDem: Bripka MS Harus Dipidana, Tak Boleh Kebal Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Legislator NasDem Rudianto Lallo menegaskan Bripka MS harus dipidana atas penganiayaan yang menewaskan siswa 14 tahun di Maluku, tanpa adanya hak impunitas bagi anggota Polri.
  • Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menyatakan Bripka MS wajib disanksi etik dan pidana karena tindakannya dianggap di luar perikemanusiaan serta mencoreng citra aparat penegak hukum.
  • Bripka MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual dan dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak serta KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengecam keras tindakan Bripka MS, pelaku penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14 tahun), siswa Madrasah Tsanawiyah di Maluku. Ia menegaskan, tidak ada hak impunitas bagi anggota Porli yang terlibat dalam hukum.

Menurutnya, Bripka MS harus diadili di peradilan umum, dan tidak cukup hanya dipecat (pemberhentian tidak dengan hormat/PTDH) dari institusi Polri.

"Sanksi yang paling tepat adalah selain pemberhentian PTDH juga harus dibawa ke ranah peradilan umum untuk dimintai pertanggungjawabannya," kata Rudianto Lallo kepada jurnalis, Minggu (22/2/2026).

1. Tindakan berutal Bripka MS tak boleh ditoleransi

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo saat melakukan voting pimpinan KPK 2024-2029. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut dia, tindakan Bripka MS merupakan perilaku yang berutal hingga membuat hilangnya nyawa anak yang masih berusia di bawah umur. Karena itu, dia menekankan, tidak boleh ada toleransi bagi Bripka MS.

Padahal, anggota Polri seharusnya melindungi, mengayomi, dan melayani rakyat, tapi perbuatan Bripka MS justru mencoreng kesatuan Brimob. Menurut dia, peristiwa ini melukai rasa keadilan.

"Apapun alasannya menghikangkan nyawa, kekerasan itu tidak sama sekali dibenarkan, sehingga menurut hemat saya pertanggungjawaban pidana tetap harus berjalan," kata legislator NasDem itu.

2. Bripka MS harus disanksi etik dan pidana

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Anggota Brimob, Bripka MS, pelaku penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14), siswa MadrasahTsanawiyah di Maluku wajib ditindak dan diberi sanksi.

Menurut Yusril, pelaku harus dibawa ke sidang etik, dengan ancaman dipecat sebagai anggota polisi. Selain itu, pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujar Yusril dalam keterangan resmi, Minggu (22/2).

Yusril mengatakan, tindakan Bripka MS tersebut benar-benar di luar perikemanusiaan. Padahal, polisi merupakan aparatur negara dan penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap diduga pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” kata dia.

3. Bripka MS sudah ditetapkan jadi tersangka

Anggota Brimob Polda Sulsel bersiaga mengawal aksi mahasiswa asal Papua di Makassar dalan peringatan Operasi Trikora di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/12/2025) IDN Times / Darsil Yahya

Dalam kasus ini, Bripka MS telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Tual. Bripda MS langsung dijebloskan ke Rutan Polres Tual setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam.

Bripda MS dijerat pasal berlapis dalam kasus ini. Pertama, Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara. Bripda MS juga dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPPA), Indra Gunawan, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas setempat di Tual soal kasus ini.

"Apa penyebab dan bagaimana terjadinya, kami masih menunggu konfirmasi lebih lanjut. Pelaku saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan pidana dan kode etik," kata dia.

Editorial Team