Bripka MS Aniaya Siswa hingga Tewas, Yusril: Tak Ada Aparat Kebal Hukum!

- Yusril Ihza Mahendra menegaskan Bripka MS harus disanksi etik dan pidana atas penganiayaan yang menewaskan siswa 14 tahun di Maluku, karena tidak ada aparat yang kebal hukum.
- Ia menyebut tindakan Bripka MS di luar perikemanusiaan dan mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku serta Mabes Polri yang meminta maaf dan menunjukkan sikap lebih rendah hati.
- Bripka MS telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Rutan Polres Tual, dan dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak serta penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, turut menyampaikan, keprihatinan mendalam atas peristiwa penganiayaan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Maluku hingga tewas. Ia turut menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Arianto Tawakal dalam kasus ini.
"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujar Yusril dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Minggu (22/2/2026).
Yusril mengatakan, Bripka MS wajib ditindak dan dijatuhi sanksi hukum atas aksi penganiayaan berat tersebut. Apalagi dampaknya sampai menghilangkan nyawa korban.
Menurut dia, pelaku harus dibawa ke sidang etik, dengan ancaman dipecat sebagai anggota polisi. Selain itu, pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tegasnya.
1. Tindakan Bripka MS di luar perikemanusiaan

Menurut Yusril, tindakan Bripka MS tersebut benar-benar di luar perikemanusiaan. Padahal, polisi merupakan aparatur negara dan penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap diduga pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” kata dia.
2. Komite Reformasi Porli tinggal finalisasi laporan akhir

Yusril mengapresiasi Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus penganiayaan di Tual, Maluku Tenggara. Mabes Polri sedianya telah meminta maaf atas kejadian buruk ini.
Menurutnya, sikap ini menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati dan mau memohon maaf jika jajarannya melakukan kesalahan.
Lebih jauh, Yusril menyampaikan, Komite Percepatan Reformasi Polri terus membahas perbaikan citra kepolisian. Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, di antaranya pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” kata Yusril.
3. Bripda MS sudah ditetapkan jadi tersangka

Dalam kasus ini, Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Tual. Bripda MS langsung dijebloskan ke Rutan Polres Tual setelah gelar perkara pada Jumat (20/2/2026) malam.
Bripda MS dijerat pasal berlapis dalam kasus ini. Pertama, Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara. Bripda MS juga dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPPA), Indra Gunawan, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas setempat di Tual soal kasus ini.
"Apa penyebab dan bagaimana terjadinya, kami masih menunggu konfirmasi lebih lanjut. Pelaku saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan pidana dan kode etik," kata dia.
















