Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Brimob Aniaya Siswa Hingga Tewas di Maluku, KPAI Ingatkan Hak Anak

Brimob Aniaya Siswa Hingga Tewas di Maluku, KPAI Ingatkan Hak Anak
Ilustrasi meninggal dunia. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya Sih

  • KPAI menyoroti kasus penganiayaan siswa MTsN Maluku Tenggara oleh anggota Brimob Bripda MS yang menyebabkan korban berusia 14 tahun meninggal dunia, menegaskan pentingnya kejelasan penyebab kematian anak.
  • KPAI menyebut kasus ini melanggar UU Perlindungan Anak dan meminta proses hukum cepat, bantuan sosial bagi keluarga korban, serta perlindungan hukum sesuai pasal 59A UU Nomor 35 Tahun 2014.
  • KemenPPPA telah berkoordinasi dengan dinas setempat di Tual, sementara Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara soal kasus anggota Brimob, Bripda MS, atas kasus penganiayaan siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) hingga meninggal dunia. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan meski korban telah meninggal, tetap memiliki hak untuk mendapat kejelasan soal kematian yang dialaminya, apalagi dalam keadaan tidak wajar.

"Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar tidak mendapatkan stigma negatif," kata dia kepada IDN Times, dikutip Minggu (22/2/2026).

1. Kasusnya kental dengan pelanggaran UU Perlindungan Anak

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Diyah menjelaskan, KPAI sudah berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Direktur PPPA-PPO Polri. Kasus ini, kata Diyah, kental pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan. Maka, KPAI meminta seperti dalam UU Perlindungan Anak pasal 59A, proses harus cepat, keluarga korban mendapatkan bantuan sosial dan anak menerima perlindungan hukum," kata dia

2. KemenPPPA koordinasikan kasus ini

IMG_20250927_090848.jpg
Tangan tersangka pencabulan diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPPA), Indra Gunawan, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas setempat di Tual soal kasus ini.

"Apa penyebab dan bagaimana terjadinya, kami masih menunggu konfirmasi lebih lanjut. Pelaku saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan pidana dan kode etik," kata dia.

3. Bripda MS sudah ditetapkan jadi tersangka

Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dalam kasus ini, Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Tual. Bripda MS langsung dijebloskan ke Rutan Polres Tual setelah gelar perkara pada Jumat (20/2/2026) malam.

Bripda MS dijerat pasal berlapis dalam kasus ini. Pertama, Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara. Bripda MS juga dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More