Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edy Wuryanto mendorong perusahaan aplikasi agar semua pengemudi ojek online terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, saat ini jaminan tersebut masih bersifat sukarela.
"Setiap pengemudi transportasi online harus masuk dalam perlindungan JKK, JKM, Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta diberikan batasan waktu kerja yang manusiawi. Untuk jaminan sosial, aplikator juga wajib ikut membayar iuran bersama pekerja, sehingga beban tidak hanya ditanggung pengemudi," ujar Edy dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Edy mengatakan, aturan perlindungan hukum dan sosial bagi pengemudi ojol juga harus secara tegas dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.