Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tuntutan Ojol Diterima DPR, Presiden Bakal Siapkan Perpres Transportasi Online

Demo Ojol di DPR
Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia) gelar demonstrasi di depan gedung DPR RI pada Rabu (17/9/2025). (IDN Times/ Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto dipastikan tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres), khusus untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pengemudi ojek online. Langkah ini diambil setelah perwakilan unjuk rasa bertajuk Aksi 179 diterima DPR RI, Rabu (17/9/2025).

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menjelaskan dalam pertemuan tersebut, terdapat sepuluh perwakilan yang masuk gedung DPR RI, termasuk kurir online dan berbagai komunitas maupun aliansi.

“Tuntutan yang pertama adalah rancangan undang-undang transportasi online. Nah, itu diakomodir oleh DPR RI dalam hal ini Komisi V dan semua ini untuk mengisi kekosongan, atau namanya rancangan undang-undang ini kan butuh waktu lama, Presiden telah mengambil alih dengan membuat draf perpres atau peraturan Presiden, sehingga mengenai perlindungan atau pun kepastian hukum bagi ojek online ini, memiliki kekuatan setara undang-undang dengan adanya perpres yang akan disampaikan oleh Presiden langsung,” ujar Igun usai audiensi dengan DPR.

Terkait kapan Perpres tersebut akan diteken, Igun mengatakan, hal itu masih menunggu agenda Presiden.

“Kalau untuk perpres itu menunggu dari kegiatan presiden karena informasi yang kami terima Bapak Presiden akan ke luar negeri dulu mungkin, apakah sebelum berangkat ke luar negeri, atau sesudah berangkat ke luar negeri, itu akan ditanda tangan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan ojol bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustapa dan Cucun Syamsurijal, Ketua Komisi V Lasarus beserta wakilnya, dan perwakilan Komisi XII.

Kemudian tuntutan lain yang diakomodir, kata Igun, soal skema bagi hasil antara pengemudi dan aplikator, nantinya di dalam Perpres itu akan diatur soal potongan maksimal penyedia aplikasi 10 persen dan 90 persen diberikan pada mitra pengemudi.

"Bagi hasil sudah disetujui oleh DPR RI maupun pemerintah dan negara bahwa untuk sopir ojek online sebesar 90 persen, dan untuk perusahaan aplikasi maksimal 10 persen, dan itu akan diatur dalam peraturan presiden," kata Igun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Angga Raka Prabowo, Sosok di Balik Layar Relasi Presiden dengan Media

17 Sep 2025, 19:08 WIBNews